
Bengkulu, Spoiler.id – Desakan Dewan Pers agar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dikaji ulang menjadi sorotan penting bagi marwah pers nasional. Alasan yang diangkat adalah kredibilitas, kapabilitas, dan integritas wartawan, sebab profesi jurnalis dipandang sebagai officium nobile: profesi mulia yang tidak hanya mencari nafkah, tetapi juga mengemban kehormatan, tanggung jawab moral, dan keberanian untuk berpihak pada kebenaran.
Dasar ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah wujud kedaulatan rakyat dan sarana masyarakat untuk memperoleh informasi. UU ini menempatkan pers bukan hanya sebagai penyampai berita, tetapi juga sebagai pilar demokrasi yang mengawasi kekuasaan, mengedukasi publik, dan membangun peradaban.
Secara filsafat, pers tidak berdiri netral tanpa nilai. Ia mengandung etos kebenaran (truth), tanggung jawab sosial (social responsibility), dan keberpihakan pada publik (public interest). Dalam perspektif komunikasi publik, pers adalah ruang diskursus (public sphere) di mana masyarakat bisa menyuarakan aspirasi dan kontrol sosial. Karena itu, penguatan UKW bukan sekadar teknis administrasi, tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap pers.
Namun, catatan penting muncul di Bengkulu. Kapasitas wartawan atau SDM pers masih dinilai lemah, karena kecenderungan selama ini lebih menekankan pada kuantitas daripada kualitas. UKW di Bengkulu lebih sering diarahkan untuk menambah jumlah wartawan tersertifikasi, tetapi belum sungguh-sungguh menyentuh aspek kapasitas, kualitas, dan integritas. Ironisnya, alih-alih mencetak wartawan yang kritis, UKW di Bengkulu justru kerap menjadikan wartawan corong satu arah untuk pembenaran, bukan untuk mengawal dan mengkritisi kinerja legislatif, eksekutif, maupun yudikatif.
Di sinilah letak persoalan krusial: pers yang kehilangan integritas bukan lagi pilar demokrasi, melainkan ancaman bagi rakyat Bengkulu. Ketika wartawan kehilangan integritas dan melupakan misi mulianya, suara publik bisa dibungkam, kasus-kasus besar rawan ditutupi, dan opini masyarakat dipelintir demi kepentingan elite. Padahal, publik sangat bergantung pada media sebagai jembatan informasi dan kontrol sosial.
Sejarah juga mencatat, pada Reformasi 1998, pers menjadi salah satu motor penggerak perubahan dengan menyuarakan aspirasi rakyat terhadap rezim otoriter. Peran ini menunjukkan bahwa jurnalis bukan sekadar pencatat peristiwa, melainkan bagian dari perjuangan bangsa untuk menegakkan demokrasi. Itulah makna terdalam officium nobile—bahwa wartawan memikul tanggung jawab peradaban, bukan sekadar profesi.
Konteks inilah yang terasa nyata di Bengkulu hari ini. Hanya dengan keberanian dan integritas jurnalis, kasus-kasus besar seperti Mega Mall, Samisake, PDAM, hingga zakat ASN dapat terus dikawal agar tidak tenggelam. Pers yang kuat adalah pengawal publik, memastikan suara rakyat sampai ke meja hukum.
Di sisi lain, keresahan publik juga terwujud lewat aksi massa. Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bengkulu Bersatu (AMBB) menggelar aksi damai di depan Kejati dan Polda Bengkulu, menuntut penuntasan kasus korupsi yang mangkrak. Dari Mega Mall, Samisake, PDAM, hingga dugaan pungli zakat ASN, massa menilai hukum di Bengkulu belum tegak seadil-adilnya.
Seruan AMBB ini sejalan dengan tuntutan Dewan Pers: baik hukum maupun pers harus kembali ke marwahnya—tegak, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Sebab, jika pers dan hukum compang-camping, maka yang paling dirugikan tetap rakyat Bengkulu.
Pada akhirnya, jika pers dan hukum lumpuh, maka rakyat wajib bersuara. Sebab suara rakyat adalah suara Tuhan—Vox Populi, Vox Dei.
Opini Publik: Vox Populi Vox Dei















































