Polda Bengkulu Tangkap Pedagang MCB Palsu yang Tidak SNI

0
74
Polda Bengkulu Tangkap Pedagang MCB Palsu yang Tidak SNI. (Foto: Istimewa)

Bengkulu, Spoiler.id – Subdirektorat Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu mengamankan seorang pria berinisial JD (47) karena memperdagangkan Miniature Circuit Breaker (MCB) yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kapolda Bengkulu Irjen Pol Mardiyono melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Andy Pramudya Wardana mengatakan, tersangka memasok MCB kelistrikan dari wilayah Sumatera Selatan dan menjualnya ke sejumlah toko listrik di Provinsi Bengkulu.

“Telah diamankan dan ditetapkan satu orang tersangka, dugaan memperdagangkan MCB listrik yang tidak SNI. Dari tersangka penyidik menyita ratusan MCB merek Masaki,” kata Kombes Pol Andy Pramudya Wardana di Bengkulu, Kamis (25/9).

MCB tersebut dijual tersangka dengan harga Rp9.500 untuk kapasitas 2 hingga 16 ampere.

Kombes Andy mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan harga murah, terutama untuk produk kelistrikan.

“Bagi masyarakat untuk waspada terhadap barang palsu, jangan tergiur harga murah. Masyarakat harus lebih bijak dan teliti agar terhindar dari risiko membahayakan, termasuk kebakaran akibat korsleting listrik,” imbaunya.

Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Indagsi Kompol Jery Nainggolan mengungkapkan, aktivitas tersangka menjual MCB palsu ini sudah berlangsung sejak 2022.

“Tersangka sudah memperdagangkan MCB yang tidak sesuai SNI ini sejak tahun 2022 hingga 2025 dan meraup keuntungan tanpa memikirkan bahaya bagi konsumen,” ujar Jery.

Ia menjelaskan, MCB palsu sangat berbahaya karena tidak dapat memutus aliran listrik saat terjadi korsleting atau beban berlebih.

“MCB palsu ini tidak akan mematikan aliran listrik saat korsleting. Kondisi itu bisa memicu kebakaran serius dan merugikan konsumen,” tegas Jery.

Atas perbuatannya, JD dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here