Bengkulu, Spoiler.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan proyek jalan tol Bengkulu–Taba Penanjung yang berlangsung pada tahun anggaran 2019 hingga 2026. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (24/10/2025) di Bengkulu.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menjelaskan bahwa dua tersangka tersebut yakni Hazairin Masrie, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Ahadiya Seftiana, mantan Kepala Bidang BPN Bengkulu Tengah.
“Kedua orang ini ditetapkan sebagai tersangka karena telah ditemukan alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan tol,” ujar Danang didampingi Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Deni Agustian.
Danang menambahkan, kasus tersebut berkaitan dengan pemberian ganti rugi terhadap tanam tumbuh di lahan yang digunakan untuk proyek pembangunan jalan tol Bengkulu–Taba Penanjung. Dari hasil penyidikan, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp4 miliar.
“Untuk hitung luasan dan penilaian ganti rugi, ada dua orang yang kita tetapkan sebagai tersangka. Keduanya merupakan mantan kepala BPN Bengkulu Tengah dan Kabid di instansi yang sama,” ungkap Danang.
Kasus ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi, khususnya pada sektor infrastruktur yang dibiayai oleh negara. Penanganan perkara ini juga diharapkan menjadi peringatan bagi pihak terkait agar lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan anggaran publik.
















































