SD di Rejang Lebong Minta Wali Murid Tak Gugat Kasus Keracunan MBG dan Bayar Ompreng Hilang

0
111
Foto ilustrasi

Rejang Lebong, Spoiler.id – Masyarakat Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, dihebohkan dengan beredarnya surat pernyataan terkait pelaksanaan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) setempat, pada Senin (27/10/2025).

Surat tersebut berisi pilihan bagi wali murid untuk menyetujui atau menolak keikutsertaan anak mereka dalam program MBG. Namun yang menjadi sorotan, dalam surat itu terdapat poin yang menyebutkan bahwa orang tua bersedia tidak menempuh jalur hukum apabila terjadi gangguan kesehatan atau keracunan akibat makanan yang disajikan.

Selain itu, tertulis pula kewajiban bagi orang tua untuk membayar ganti rugi sebesar Rp80.000 apabila wadah makan (ompreng) anak yang digunakan dalam program tersebut hilang atau rusak.

Menanggapi keresahan masyarakat, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rejang Lebong, Zakaria Effendi, segera melakukan penelusuran dan klarifikasi.

“Kami langsung turun ke lapangan untuk melacak sekolah mana yang membuat surat itu. Setelah ditelusuri, surat tersebut ternyata berasal dari SDN 75 Rejang Lebong. Berdasarkan hasil klarifikasi, surat itu merupakan inisiatif pihak sekolah sendiri tanpa koordinasi dengan Disdikbud,” ujar Zakaria.

Menurutnya, pihak sekolah berdalih membuat surat tersebut sebagai langkah antisipasi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama pelaksanaan program MBG. Namun, langkah itu justru menimbulkan keresahan di kalangan wali murid.

“Mereka khawatir jika nanti ada sesuatu yang tidak diinginkan, sekolah akan disalahkan. Jadi surat itu mereka buat dengan meniru contoh dari internet, bukan dari kami,” jelas Zakaria.

Disdikbud Rejang Lebong telah meminta agar seluruh surat pernyataan tersebut segera ditarik kembali dan tidak lagi digunakan di kemudian hari.

“Kami sudah minta agar surat itu ditarik dari wali murid. Program Makan Bergizi Gratis adalah program nasional dari pemerintah pusat, jadi tidak boleh ada tambahan aturan di luar ketentuan resmi yang justru membuat masyarakat resah,” tegasnya.

Zakaria menambahkan, pihaknya akan segera mengeluarkan surat edaran resmi kepada seluruh sekolah di Kabupaten Rejang Lebong agar tidak membuat surat pernyataan serupa tanpa persetujuan Disdikbud.

Ia juga memastikan bahwa pelaksanaan program MBG di daerah berjalan sesuai prosedur dengan pengawasan dari berbagai pihak.

“Program ini diawasi oleh Satgas MBG yang terdiri dari unsur kesehatan, Dinas Pendidikan, pemerintah daerah, dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Jadi sekolah tidak perlu takut karena mekanisme pengawasan sudah berjalan,” katanya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here