OTT KPK dan Nyala Abadi Korupsi di Negeri Reformasi

0
60
Foto ilustrasi

Jakarta, Spoiler.id – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid pada Senin (3/11/2025) kembali mengguncang publik. Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan sembilan orang lain yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan layang di Dinas PUPR Provinsi Riau.

OTT ini menjadi yang keenam sepanjang 2025, menambah panjang daftar pejabat publik yang terseret praktik rasuah dari pusat hingga daerah. Kasus tersebut datang hanya beberapa bulan setelah penangkapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3.

Dua peristiwa ini menunjukkan bahwa denyut korupsi tetap kuat di berbagai lini kekuasaan. Setelah dua dekade reformasi kelembagaan antikorupsi, tantangan terbesar justru muncul di tubuh KPK sendiri: antara efektivitas penindakan dan lemahnya sistem pencegahan.

Antara Simbol dan Efektivitas

OTT selalu memikat perhatian publik. Aksi cepat KPK menghadirkan kepuasan moral instan bahwa penegak hukum masih sanggup menindak penyalahgunaan kekuasaan. Media pun menjadikannya tajuk utama, menonjolkan narasi heroik lembaga antirasuah.

Namun, di balik simbolisme itu tersimpan paradoks. Berdasarkan data ICW, jumlah OTT mengalami fluktuasi: 30 kali pada 2018, menurun drastis menjadi hanya 5 kali pada 2024. Banyak pihak menilai frekuensi OTT sebagai ukuran keberhasilan KPK, padahal tafsir itu menyesatkan. OTT bukan sekadar angka; ia mencerminkan denyut moral birokrasi dan kesehatan sistem hukum.

Penurunan OTT bisa berarti dua hal. Pertama, tanda bahwa sistem pencegahan mulai efektif. Kedua, justru menimbulkan kecurigaan: apakah KPK masih tajam, atau tumpul oleh tekanan politik?

Sebagaimana teori deterrence yang diuraikan Cesare Beccaria dalam On Crimes and Punishments (1764), efektivitas hukum bukan diukur dari banyaknya orang ditangkap, melainkan dari rasa takut untuk berbuat jahat. Jika setiap tahun korupsi berulang, berarti efek jera tidak tercipta.

Tingginya angka OTT bukan bukti keberhasilan, melainkan alarm bahwa upaya pencegahan tidak berjalan. Keberhasilan sejati pemberantasan korupsi justru tampak ketika OTT tidak lagi diperlukan.

Penindakan versus Pencegahan

Sejak awal, KPK dibangun di atas dua pilar: penindakan dan pencegahan. Namun, realitas menunjukkan penindakan lebih menonjol karena hasilnya cepat terlihat. Sementara pencegahan yang menuntut perubahan sistem kerap tenggelam oleh euforia penangkapan.

Model yang dikemukakan Robert Klitgaard dalam Controlling Corruption (1988) menegaskan, korupsi tumbuh ketika ada monopoli kekuasaan, keleluasaan tanpa akuntabilitas, dan lemahnya pengawasan. Maka, menghukum pelaku saja tidak cukup — sistem yang memungkinkan penyimpangan harus diperbaiki.

Sayangnya, OTT kini menjadi wajah populer KPK. Fenomena ini menimbulkan dilema: semakin sering menangkap, lembaga tampak aktif, tetapi sekaligus menunjukkan bahwa pencegahan tidak berjalan efektif.

Kasus yang berulang di sektor infrastruktur, perizinan, dan jual beli jabatan menjadi bukti bahwa akar persoalan belum tersentuh. Korupsi di Indonesia bukan sekadar soal individu, tetapi soal sistem birokrasi yang longgar.

Secara sosiologis, teori systemic corruption dari Gunnar Myrdal menjelaskan bahwa korupsi sering menjadi bagian dari “fungsi sosial” birokrasi yang disfungsional. Maka, meski masyarakat mengecam korupsi, praktiknya tetap terjadi sebagai mekanisme bertahan dalam sistem yang rusak.

Karena itu, pemberantasan korupsi harus menyentuh aspek struktural dan kultural: memperkuat tata kelola, menanamkan etika pelayanan publik, dan membangun integritas kelembagaan. Transparansi digital, laporan kekayaan pejabat, serta partisipasi publik dalam pengawasan anggaran mesti dijalankan serius, bukan sekadar formalitas.

Tantangan KPK dan Arah Pembenahan

Sejak revisi Undang-Undang KPK pada 2019 yang menempatkan lembaga ini di bawah Dewan Pengawas, muncul kekhawatiran bahwa independensinya melemah. Sebagian pihak menilai KPK kini lebih birokratis dan kurang agresif, sementara yang lain menilai pengawasan dibutuhkan untuk akuntabilitas.

Dalam teori kelembagaan Douglass North, efektivitas lembaga tidak hanya bergantung pada aturan formal, tetapi juga pada nilai dan budaya yang menopangnya. KPK perlu menegaskan kembali jati dirinya sebagai lembaga independen yang tidak sekadar menindak, tetapi juga membangun sistem yang mencegah korupsi sejak dini.

Kerja sama lintas lembaga menjadi keharusan. KPK tidak bisa sendirian menghadapi korupsi yang lintas sektor. APIP, inspektorat daerah, lembaga peradilan, hingga masyarakat sipil harus diperkuat agar pengawasan tidak bergantung pada satu institusi.

Korupsi juga tidak bisa dilepaskan dari konteks politik. Ketika politik berbiaya tinggi, jabatan publik menjadi investasi. Dalam principal-agent theory, hubungan rakyat dan pejabat sering gagal karena lemahnya akuntabilitas. Korupsi akhirnya menjadi instrumen untuk mengembalikan biaya politik.

Tanpa keberanian politik untuk mereformasi sistem pembiayaan politik, memperkuat transparansi anggaran, dan menjamin independensi penegak hukum, OTT hanya akan menjadi ritual tahunan. Sebuah tanda bahwa korupsi masih hidup—dan bangsa ini masih belum sepenuhnya belajar.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here