
Bengkulu Selatan, Spoiler.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan, EO, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan. EO diduga terlibat dalam penyimpangan dana hibah penyelenggaraan Pemilu Tahun Anggaran 2024 senilai Rp25 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkulu Selatan.
Penetapan dan penahanan tersangka dibenarkan oleh Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Denny Agustian.
“Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan Nomor: Prin694/L.7.13/Fd.2/11/2025 tanggal 6 November 2025, serta surat penahanan nomor: Prin696/L.7.13/Fd.2/11/2025 pada tanggal yang sama. Tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah senilai Rp25 miliar yang diterima KPU Bengkulu Selatan,” ujar Denny saat dikonfirmasi, Jumat (7/11/2025).
EO dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tersangka EO ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 6 November hingga 25 November 2025, dan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Manna, Bengkulu Selatan.
Dalam kasus yang sama, Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan sebelumnya juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni mantan Sekretaris KPU Bengkulu Selatan berinisial SR dan bendahara dana hibah berinisial AA. Keduanya diduga turut terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah Pilkada Bengkulu Selatan tahun 2024.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan pemilu di daerah yang kini tengah menjadi perhatian aparat penegak hukum.















































