Tantangan Awal Kejari Mukomuko Yustina: Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Perdin DPRD

0
110
Foto: Ilustrasi

Mukomuko, Spoiler.id – Langkah perdana Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko,Yustina Engelin Kalangit, SH, M.Hum, langsung menyita perhatian publik.

Belum genap sebulan menjabat, sosok jaksa perempuan asal Kepulauan Nusa Utara itu sudah dihadapkan pada kasus besar dugaan korupsi perjalanan dinas (Perdin) tahun anggaran 2023 di Sekretariat DPRD Mukomuko, yang kini resmi naik ke tahap penyidikan.

Kasus ini sebelumnya diinisiasi oleh Kajari lama, Yusmanelly, SH, MH, sejak Oktober 2024, berawal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2024.

Dalam laporan tersebut, BPK menemukan kelebihan bayar miliaran rupiah dari pos anggaran perjalanan dinas para anggota DPRD Mukomuko.

Temuan itu kemudian ditindaklanjuti Kejari Mukomuko melalui penyelidikan yang kini berkembang menjadi penyidikan.

“Kejari Mukomuko mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD terkait perjalanan dinas. Sebagaimana LHP BPK, ada temuan yang cukup fantastis,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Mukomuko, Agrin Nico Reval, SH, MH, Jumat (22/11/2024).

Dari hasil penyelidikan awal, belasan saksi telah diperiksa oleh tim penyidik pidana khusus.
Hasil pemeriksaan mereka memperkuat dugaan adanya markup, laporan fiktif, dan penggunaan anggaran tidak sesuai prosedur, dari total pagu sekitar Rp10 miliar yang dialokasikan untuk perjalanan dinas DPRD tahun 2023.

“Belasan saksi yang kami periksa semakin memperkuat dugaan adanya markup dan fiktif,” tegas Agrin.

Kini, semua mata tertuju kepada Yustina Engelin Kalangit. Publik menanti langkah tegas dari Kajari baru yang dikenal tenang namun berprinsip kuat.
Kasus ini menjadi ujian pertama kepemimpinan Yustina di tanah rantau, sekaligus tolok ukur komitmen Kejaksaan Negeri Mukomuko dalam memberantas korupsi yang kerap bersinggungan dengan kekuasaan lokal.

“Publik menunggu bukti, bukan janji. Kasus Perdin DPRD Mukomuko ini akan jadi ukuran moral dan integritas Kejaksaan di mata rakyat,”
lanjut Freddy Watania, yang menilai kasus ini sebagai momentum ujian keberanian hukum dan ketegasan nurani jaksa di daerah.

Dalam konteks lebih luas, langkah penyidikan kasus ini juga menandai perubahan wajah penegakan hukum di Mukomuko.

Apakah Kejari di bawah kepemimpinan Yustina Engelin Kalangit mampu menuntaskan perkara ini hingga ke meja hijau, atau justru berhenti di tengah jalan—itulah yang kini sedang diuji oleh waktu dan integritas.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here