Komisi III DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset Usai Pengesahan KUHAP Baru

0
64
Komisi III DPR (Foto: Istimewa)

Jakarta, Spoiler.id – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan bahwa setelah menyelesaikan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), Komisi III masih memiliki sejumlah agenda legislasi yang akan menjadi prioritas selanjutnya.

Salah satu rancangan undang-undang yang berpotensi dibahas adalah RUU Perampasan Aset. Habiburokhman mengatakan peluang pembahasan di Komisi III cukup besar, meskipun keputusan akhir tetap menunggu penugasan resmi dari pimpinan DPR.

“Kemungkinan besar Komisi III, tapi kita belum tahu. Kalau Komisi III ditugaskan, kita siap,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/11).

Selain itu, ia menyebut RUU Penyesuaian Pidana menjadi agenda paling dekat untuk dibahas. RUU tersebut merupakan aturan turunan yang harus ditetapkan sebelum pemberlakuan KUHP baru.

“Undang-undang Penyesuaian Pidana adalah tindak lanjut KUHP. Sebelum KUHP berlaku, aturan penyesuaian pidananya harus lebih dulu disahkan,” ujarnya.

Komisi III juga dijadwalkan melanjutkan pembahasan Panitia Kerja (Panja) Percepatan Reformasi di Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung. Habiburokhman menjelaskan bahwa dua hari masa persidangan akan difokuskan untuk agenda Panja tersebut, sementara waktu selebihnya akan dimaksimalkan untuk pembahasan RUU Penyesuaian Pidana.

“Setelah itu baru kita bisa memaksimalkan pembahasan undang-undang lainnya,” tambahnya.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset belum dapat dibahas lebih lanjut sebelum aturan turunan dari KUHAP diselesaikan. Supratman menyebutkan bahwa terdapat belasan peraturan pemerintah yang harus diterbitkan, meskipun ada tiga peraturan yang wajib diselesaikan dalam waktu dekat.

“Karena kita mengejar pemberlakuan pada 2 Januari, ada tiga PP yang harus segera diterbitkan,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Ia juga menegaskan perlunya percepatan pengesahan RUU Penyesuaian Pidana agar tidak menghambat implementasi KUHP. Menurutnya, pengesahan RUU tersebut diharapkan dapat dilakukan sebelum masa persidangan berakhir.

Perjalanan RUU Perampasan Aset mencerminkan dinamika panjang sejak pertama kali diinisiasi pada 2008 oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. RUU itu beberapa kali masuk dalam daftar Prioritas Prolegnas, termasuk pada 2023 dan 2024, namun belum kunjung memasuki pembahasan di DPR.

RUU tersebut memuat sejumlah pasal penting, di antaranya Pasal 2 yang mengatur perampasan aset tanpa menunggu pemidanaan pelaku, serta Pasal 3 yang menegaskan bahwa perampasan aset tidak menghapus penuntutan tindak pidana pencucian uang dan tidak dapat digugat. Selain itu, terdapat beberapa pasal lain yang dinilai krusial seperti Pasal 5, 7, 10, 12, dan 17.

Pada 2010, draf RUU ini telah selesai dibahas lintas kementerian dan siap diajukan kepada presiden untuk diteruskan ke DPR. Dua tahun kemudian, Badan Pembinaan Hukum Nasional menyusun naskah akademiknya. Meski sempat masuk dalam Prolegnas jangka menengah pada 2015 dan kembali dibawa ke DPR pada 2019, pembahasan RUU tersebut tidak kunjung dilakukan hingga beberapa kali masa sidang berakhir.

Pada 2021, Badan Legislasi DPR mengeluarkan RUU itu dari daftar Prolegnas. Pada 2023, Presiden Joko Widodo kembali meminta agar pembahasannya dilanjutkan. RUU Perampasan Aset masuk kembali ke dalam Prolegnas, namun hingga tutup tahun 2023 pembahasan belum berjalan.

Hingga 18 November 2024, RUU Perampasan Aset kembali tidak masuk dalam daftar usulan Prolegnas DPR, memperlihatkan ketidakpastian yang terus berlanjut dalam penyelesaiannya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here