
Jakarta, Spoiler.id – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila polemik internal yang muncul dalam kepengurusan organisasi tidak dapat diselesaikan melalui dialog. Pernyataan itu disampaikan menyusul keputusan Rapat Harian Syuriyah yang dianggap melampaui kewenangan terkait jabatannya sebagai Ketua Umum PBNU.
“Apabila jalan dialog, jalan musyawarah dengan akal sehat, dengan maksud baik, dengan hati yang tulus, ini ditolak sama sekali, mungkin karena kepentingan atau apa pun, ya kami siap menempuh jalur hukum demi menjaga keutuhan tatanan organisasi ini,” kata Gus Yahya di Kantor Pusat PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).
Ia menegaskan bahwa kedudukan Ketua Umum Tanfidziyah sekaligus Mandataris Muktamar ke-34 tetap sah dipegang dirinya dan hanya bisa berubah melalui Muktamar. Menurutnya, langkah Rapat Harian Syuriyah maupun undangan Rapat Pleno yang tidak dipimpin bersama Rais Aam dan Ketua Umum merupakan tindakan di luar ketentuan organisasi.
“Ini sangat jelas dan tanpa tafsir ganda dalam sistem konstitusi dan regulasi NU, baik AD/ART maupun aturan lainnya,” ujarnya.
Gus Yahya menilai keputusan sepihak tersebut dapat meruntuhkan konstruksi organisasi. Ia juga menyayangkan karena tidak diberi ruang klarifikasi mengenai tuduhan yang menjadi dasar keputusan tersebut. “Ini dilakukan sepihak tanpa memberikan ruang klarifikasi kepada saya. Secara material jelas tidak dapat diterima,” katanya.
Menolak Mundur
Sehari sebelumnya, Gus Yahya menegaskan jabatan Ketua Umum adalah amanat Muktamar ke-34 NU di Lampung yang wajib ia jalankan hingga akhir masa khidmat lima tahun. Ia menolak keputusan Rapat Harian Syuriyah yang meminta dirinya mundur dalam tiga hari dengan ancaman pemberhentian.
Menurutnya, keputusan itu cacat substansi maupun prosedur. Ia menyebut seluruh tuduhan telah ia klarifikasi langsung kepada Rais Aam pada dua pertemuan sebelumnya, namun penjelasan tersebut tidak diindahkan. “Saya sangat menyayangkan bahwa klarifikasi dan penjelasan saya tidak diindahkan sama sekali,” ucapnya.
Dari aspek substansi, ia menilai tuduhan yang dijadikan dasar keputusan bersifat sepihak dan tidak memberi ruang pembelaan. Sementara dari aspek prosedural, Rapat Harian Syuriyah juga tidak memiliki kewenangan memutuskan pengunduran diri Ketua Umum sesuai ART NU Pasal 93 ayat (3).
Ia menambahkan bahwa tuduhan pencemaran nama baik tidak bisa menjadi dasar penjatuhan sanksi karena tidak melalui proses pembuktian objektif. Selain itu, mekanisme pemberhentian mandataris Muktamar memiliki prosedur khusus yang tidak dapat digantikan oleh keputusan sepihak.
Berdasarkan keseluruhan argumentasi tersebut, Gus Yahya menegaskan akan tetap menjalankan amanat Muktamar ke-34 hingga akhir masa khidmatnya. Ia berharap Rais Aam mempertimbangkan kembali keputusan tersebut demi menjaga marwah dan soliditas organisasi PBNU.















































