Krisis Agraria: Persoalan Lama yang Belum Menemukan Titik Akhir

0
58
Petani Pino Raya ditembak aparat keamanan perusahaan di Kabupaten Bengkulu Selatan, Senin (24/11/2025). (Foto: Restu Edi/Spoiler.id)

Spoiler.id – Insiden penembakan lima petani di Desa Kembang Seri, Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan, pada 24 November 2025 kembali menempatkan persoalan agraria sebagai salah satu titik rapuh dalam tata kelola ruang hidup masyarakat. Peristiwa tersebut terjadi saat warga memprotes keberadaan alat berat milik PT ABS yang meratakan tanaman di lahan garapan mereka. Ketegangan meningkat, hingga muncul dugaan bahwa petugas keamanan perusahaan menembakkan senjata api ke arah warga.

Lima petani mengalami luka di lutut, paha, betis, dada, serta bagian rusuk bawah. Seorang di antaranya mengalami luka berat pada bagian dada. Pemerintah Provinsi Bengkulu menyiapkan pendampingan hukum bagi para korban, sementara kepolisian masih memeriksa izin dan kepemilikan senjata api yang diduga digunakan dalam insiden tersebut. Manajer kebun PT ABS mengaku tidak mengetahui keberadaan senjata api di lingkungan satuan keamanan perusahaan, sehingga menimbulkan pertanyaan lanjutan mengenai sistem pengawasan internal.

Reaksi publik berlangsung cepat. WALHI Bengkulu mendesak kepolisian segera menetapkan tersangka, sementara Komnas HAM menilai penggunaan kekerasan bersenjata terhadap warga sipil sebagai pelanggaran serius yang membutuhkan penanganan mendalam. KontraS menyoroti lemahnya pengawasan terhadap kepemilikan senjata oleh korporasi. Protes masyarakat terjadi di sejumlah titik, termasuk penyegelan aula Kantor BPN Bengkulu oleh kelompok mahasiswa.

DPRD Bengkulu Selatan menyatakan akan memanggil PT ABS untuk meminta klarifikasi. Pemerintah kabupaten juga membentuk tim khusus dengan tenggat waktu satu bulan. Namun, langkah ini dinilai belum menyentuh akar persoalan yang telah berlangsung lama, sejak izin lokasi perkebunan diberikan kepada perusahaan pada 2012. Konflik agraria di Pino Raya disebut tidak berdiri sendiri, tetapi menjadi bagian dari persoalan struktural yang terjadi di berbagai daerah.

Konsorsium Pembaruan Agraria mencatat 241 konflik agraria sepanjang 2023, dengan ratusan ribu keluarga terdampak. Kasus di Rempang, Wadas, dan berbagai wilayah perkebunan sawit menunjukkan pola yang berulang: izin usaha diberikan tanpa konsultasi bermakna, sementara hak ulayat atau lahan garapan warga tidak memperoleh kepastian hukum.

Dalam banyak kasus, negara hadir terlambat. Proses administratif yang tidak transparan serta lemahnya pengawasan membuat konflik baru disadari setelah terjadi korban. Situasi di Pino Raya menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perizinan, kepemilikan senjata di sektor industri, hingga proses mediasi yang selama ini dianggap tidak cukup melibatkan masyarakat.

Pembenahan konflik agraria membutuhkan keberanian politik. Beberapa langkah penting yang mendesak antara lain audit izin perkebunan, penegakan hukum terhadap penggunaan senjata di luar ketentuan, konsultasi publik yang wajib dilakukan sebelum izin diterbitkan, pengakuan terhadap tanah garapan dan tanah ulayat, serta mediasi independen yang memberi ruang setara bagi warga dan perusahaan.

Tragedi Pino Raya seharusnya menjadi titik balik. Petani adalah penjaga pangan, bukan hambatan investasi. Selama dialog tidak ditempatkan sebagai mekanisme utama penyelesaian sengketa, dan selama kekerasan masih digunakan untuk meredam konflik, daftar panjang tragedi agraria akan terus bertambah. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan ruang hidup warga terlindungi dan proses pembangunan berjalan tanpa mengorbankan keselamatan masyarakat.

Oleh: Randi Syafutra, Dosen Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here