Polres Jakarta Pusat Tetapkan Dirut Terra Drone sebagai Tersangka Kebakaran yang Tewaskan 22 Orang

0
85
Kondisi Ruko Terra Drone yang terbakar di Jakarta, Rabu (10/12/2025). (Foto: Istimewa)

Jakarta, Spoiler.id – Polres Metro Jakarta Pusat resmi menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia berinisial MW sebagai tersangka dalam kasus kebakaran yang menewaskan 22 orang pada Selasa (9/12).

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap MW dan 10 saksi lainnya. “Kami tetapkan MW sebagai tersangka,” ujar Roby di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa MW dijerat dengan Pasal 187, 188, dan 359 KUHP terkait dugaan kesengajaan atau kelalaian yang mengakibatkan kebakaran hingga menimbulkan korban jiwa. Polisi juga memperkuat sangkaan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Roby menambahkan, penyidik telah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan MW sebagai tersangka. Bukti tersebut meliputi keterangan saksi, sejumlah dokumen, serta temuan lain di lokasi kejadian. “Kami amankan semalam berdasarkan dua bukti permulaan dan keyakinan penyidik,” katanya.

Dengan sangkaan tersebut, MW terancam hukuman penjara antara lima hingga 12 tahun. Penyelidikan lanjutan terus dilakukan guna mengungkap secara lengkap penyebab kebakaran serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here