Kejati Bengkulu Sita Aset Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung

0
73

Bengkulu, Spoiler.id — Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyita aset milik salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung atas nama Hartanto.

Aset yang disita berupa tanah dan bangunan rumah yang berlokasi di Kelurahan Jalan Gedang, Kota Bengkulu. Hartanto diketahui berprofesi sebagai pengacara dan merupakan salah satu tersangka dalam perkara tersebut.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo di Bengkulu, Selasa, mengatakan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan tol tersebut.

“Kami melakukan penyitaan rumah pribadi milik salah satu tersangka berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala Kejati Bengkulu dan penetapan dari Pengadilan Negeri Bengkulu,” kata Danang.

Ia menjelaskan, penyidik juga telah memasang tanda penyitaan di lokasi sebagai penanda bahwa aset tersebut berada dalam pengawasan dan penguasaan Kejati Bengkulu untuk kepentingan proses hukum.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Hartanto diketahui bertindak sebagai kuasa hukum dari sembilan warga yang terdampak pembangunan Tol Bengkulu–Taba Penanjung dengan total nilai anggaran pembebasan lahan mencapai sekitar Rp15 miliar. Dari proses tersebut, penyidik menemukan adanya aliran dana dari penerima ganti rugi kepada tersangka.

Dalam perkara ini, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Tengah Hazairin Masrie, mantan Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah Ahadiya Seftiana, pengacara Hartanto, serta pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto.

Penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti yang menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pembebasan lahan tol pada periode 2019–2020.

Penyidik menemukan ketidaksesuaian dalam perhitungan ganti rugi tanam tumbuh yang berdampak pada kerugian keuangan negara sekitar Rp4 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here