Komnas HAM Sebut Penyidikan Kasus Kekerasan Aktivis KontraS Capai 80 Persen

0
108
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian (kanan) dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/4/2026). (Foto: Istimewa)

Jakarta, Spoiler.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan perkembangan penyidikan kasus dugaan kekerasan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang ditangani aparat militer telah mencapai sekitar 80 persen.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian mengatakan capaian tersebut diperoleh dari hasil koordinasi dengan penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

“Proses penyidikan yang dilakukan sudah berjalan sekitar 80 persen,” kata Saurlin usai meminta keterangan pihak TNI di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan, dalam proses penyidikan tersebut penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 469 dan Pasal 467 KUHP, terkait dugaan penganiayaan berat dan penganiayaan berencana.

Namun demikian, penyidikan belum dapat dinyatakan rampung karena masih menunggu kelengkapan alat bukti utama, terutama hasil visum korban serta keterangan saksi korban.

“Saat ini penyidik masih menunggu hasil visum korban dari RSCM dan keterangan saksi korban,” ujarnya.

Menurut Saurlin, kelengkapan alat bukti tersebut menjadi faktor penting dalam memperkuat konstruksi perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

Selain memantau perkembangan penyidikan, Komnas HAM juga mendorong agar proses hukum berjalan transparan dan membuka ruang pengawasan eksternal guna menjaga akuntabilitas.

Ke depan, Komnas HAM berencana melakukan pendalaman lanjutan dengan meminta keterangan dari para tersangka serta menghadirkan ahli dari berbagai bidang untuk memperkuat analisis kasus.

“Langkah ini penting untuk memastikan proses hukum berjalan profesional, akuntabel, dan mampu mengungkap kasus secara tuntas,” kata Saurlin.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here