Mensos : ASN Liburan saat WFH Terancam Sanksi hingga Pemecatan

0
14

Jakarta, Spoiler.id – Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan akan memberikan sanksi tegas hingga pemecatan kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Sosial yang melanggar kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan.

Saifullah menyampaikan, sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian.

“Sanksinya mulai dari sanksi tertulis, penurunan pangkat, tidak dibayarkannya tunjangan kinerja, hingga yang paling berat adalah pemberhentian, sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Saifullah di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026).

Ia menegaskan, ASN yang terbukti menyalahgunakan kebijakan WFH, seperti berlibur saat jam kerja, akan dikenakan sanksi sesuai aturan disiplin pegawai.

Untuk memastikan kedisiplinan, Kementerian Sosial telah menerapkan sistem pemantauan berbasis aplikasi yang mewajibkan ASN melakukan absensi serta melaporkan kinerja harian.

“Ada aplikasi yang digunakan untuk absensi pagi dan sore. Di tengah waktu kerja, ASN juga harus mengisi Sasaran Kinerja Pegawai terkait pekerjaan yang telah dilakukan,” ujarnya.

Menurut Saifullah, sistem tersebut memungkinkan pimpinan memantau aktivitas pegawai secara berkala, termasuk mendeteksi apabila ASN bekerja tidak sesuai ketentuan.

Ia menegaskan bahwa konsep WFH harus dipahami sebagai bekerja dari rumah, bukan bekerja dari tempat lain yang tidak relevan dengan produktivitas kerja.

“Namanya WFH ya dari rumah. Kami harapkan seluruh ASN benar-benar mematuhi ketentuan yang ada,” katanya.

Kementerian Sosial juga akan menerbitkan surat edaran sebagai pedoman pelaksanaan WFH agar kebijakan tersebut berjalan efektif dan tetap menjaga kinerja organisasi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here