KPK Duga Uang Amplop dari Bupati Kuansing ke Menhut Raja Juli Belum Dikembalikan Semua

0
28

Jakarta, Spoiler.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang dalam amplop yang diterima Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, belum dikembalikan secara utuh.

Dugaan tersebut terungkap dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang sedang dikembangkan KPK. Penyidik kini masih menelusuri adanya selisih antara jumlah uang yang diterima dan yang telah dikembalikan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hasil penyidikan sementara menunjukkan uang yang diduga diberikan kepada Raja Juli Antoni berjumlah 14.000 dolar Singapura atau sekitar Rp195,8 juta.

“Dari penyidikan yang berjalan sampai dengan saat ini, diduga pengembalian yang dilakukan oleh pihak Kementerian Kehutanan kepada pihak Pemkab Kuansing dari sejumlah 14.000 Singapore dolar yang diduga diberikan pada awal Juni, kemudian dikembalikan,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).

Namun, menurut Budi, penyidik menemukan bahwa nominal uang yang telah dikembalikan belum sesuai dengan jumlah yang diduga diterima.

“Pengembaliannya sampai saat ini masih terus dilakukan pengecekan karena memang penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh senilai 14.000 Singapore dolar,” ujarnya.

KPK belum mengungkap secara rinci besaran uang yang telah dikembalikan. Penyidik masih mendalami penyebab adanya selisih antara jumlah uang yang diterima dengan yang dikembalikan.

“Ini tentu juga masih akan terus ditelusuri, dilacak mengapa masih ada selisih, masih ada gap antara uang-uang yang diberikan oleh bupati kepada Pak Menhut pada tanggal 2 Juni dengan besaran uang yang dikembalikan,” kata Budi.

Untuk melengkapi alat bukti, KPK juga memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui proses pengumpulan, penyerahan, hingga pengembalian uang tersebut.

Di antaranya, penyidik telah memanggil asisten bupati serta Ketua DPRD yang juga menjabat sebagai Ketua Koperasi Unit Desa (KUD).

“Di mana kedua pihak ini juga diduga mengetahui mulai dari proses pengumpulan sampai dengan proses dugaan pemberian kepada pihak Kemenhut dan juga proses pengembalian,” ungkap Budi.

Ia menambahkan, keterangan para saksi akan dikonfirmasi dengan barang bukti, termasuk uang yang telah disita penyidik, guna memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.

“Sehingga dari pemeriksaan-pemeriksaan para saksi dan juga uang-uang yang kemudian dilakukan penyitaan, ini kemudian saling mengonfirmasi, saling menguatkan dalam proses pembuktian, dalam proses melengkapi alat bukti yang dilakukan oleh penyidik dalam perkara Kuansing ini,” ujar Budi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here