Kejari Kepahiang Tahan Lima Tersangka Korupsi Proyek Irigasi BWSS VIII

0
118
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepahiang Nanda Hardika (tengah) setelah menerima pelimpahan tahap kedua tersangka kasus dugaan korupsi BWSS VIII dari Polres Kepahiang, Rabu (10/12/2025) malam. (Foto: Istimewa)

Kepahiang, Spoiler.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menerima pelimpahan lima tersangka dari Polres Kepahiang terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan irigasi Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VIII. Kelima tersangka tersebut kini resmi ditahan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka yang dilimpahkan masing-masing adalah ASN Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang Karmoli, Tenaga Ahli DPR RI Firli, Kepala Desa Bogor Baru Adi Kustian, Kepala Desa Kampung Bogor Subandi, serta Kepala Desa Pagar Gunung Hendri.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepahiang Nanda Hardika menyampaikan bahwa kelima tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II A Bentiring, Bengkulu.
“Hari ini kami sudah menerima tahap kedua dari pihak penyidik, selanjutnya kelima tersangka ini kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujarnya.

Selain tersangka, Kejari juga menerima barang bukti berupa uang tunai Rp308 juta dan satu unit mobil Toyota Vellfire berwarna putih. Barang bukti tersebut akan dibawa ke persidangan sebagai bagian dari proses pembuktian.

Dalam penanganan perkara ini, Kejari Kepahiang telah menugaskan sembilan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengawal proses persidangan.
“Sejauh ini berkas perkara lengkap dan nantinya di persidangan kita mempersiapkan sekitar sembilan jaksa,” kata Nanda.

Kasus dugaan korupsi proyek P3-TGAI BBWS Sumatera VIII ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polres Kepahiang pada Juni 2023 terhadap dua tersangka utama, Karmoli dan Firli.

Kemudian, pada 3 November 2025, penyidik kembali menetapkan dan menahan tiga kepala desa, yakni Kepala Desa Pagar Gunung Hendri, Kepala Desa Bogor Baru Adi Kustian, dan Kepala Desa Kampung Bogor Subandi, karena diduga turut terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana proyek tersebut.

Perkara kini memasuki tahap penuntutan dan akan segera disidangkan untuk mengungkap peran masing-masing tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara itu.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here