Seluma, Spoiler.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, akan memberhentikan sebanyak 60 kepala sekolah dalam waktu dekat karena telah menjabat selama dua periode kepemimpinan.
Kepala Dikbud Seluma Munarwan Safu’i mengatakan berdasarkan data yang terinput dalam sistem, puluhan kepala sekolah tersebut telah memenuhi ketentuan untuk diberhentikan dari jabatannya.
“Total ada sekitar 60 kepala sekolah yang akan diberhentikan dalam waktu dekat ini karena sudah menjabat dua periode,” kata Munarwan Safu’i di Seluma, Sabtu.
Ia menjelaskan kebijakan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdaksmen) Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur masa jabatan kepala sekolah.
Menurut Munarwan, kepala sekolah yang telah menjabat selama dua periode wajib diberhentikan agar pelaksanaan tata kelola pendidikan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemberhentian ini sudah sesuai aturan. Jika tidak dilaksanakan, justru Dikbud yang dinilai tidak menerapkan regulasi,” ujarnya.
Ia menyebutkan masa jabatan kepala sekolah tercatat secara otomatis dalam aplikasi pendataan. Apabila telah mencapai dua periode, sistem akan merekomendasikan pemberhentian jabatan.
“Jika tidak diberhentikan sesuai aturan, kepala sekolah yang bersangkutan justru bisa kehilangan sejumlah hak, seperti sertifikasi dan tunjangan lain yang seharusnya diterima,” katanya.
Sesuai regulasi, masa jabatan kepala sekolah ditetapkan maksimal dua periode, dengan satu periode kepemimpinan selama empat tahun sejak pelantikan.
“Artinya, 60 kepala sekolah yang akan diberhentikan ini seluruhnya telah menjabat selama delapan tahun,” ujar Munarwan.
















































