Jakarta, Spoiler.id – Juru Bicara DPP PDI Perjuangan Guntur Romli menegaskan partainya tetap berpandangan bahwa kepala daerah sebaiknya dipilih secara langsung oleh rakyat, bukan melalui mekanisme pemilihan oleh anggota DPRD.
“Untuk sikap saat ini, PDI Perjuangan tetap ingin pemilihan langsung,” kata Guntur Romli saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Sabtu.
Menurut Guntur, sikap tersebut didorong oleh keinginan untuk memastikan keterlibatan publik dalam proses demokrasi. Ia menilai mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD berpotensi ditolak masyarakat karena minimnya partisipasi rakyat, sebagaimana pengalaman pada era Orde Baru yang dinilai tertutup dalam mekanisme pemilihan umum.
“Pemilihan kepala daerah melalui anggota DPRD itu akan ditolak publik karena menyerupai kembali ke Orde Baru. Selain itu, persoalan legitimasi juga menjadi penting karena masyarakat tidak merasa memilih langsung kepala daerahnya,” ujarnya.
Meski demikian, Guntur mengakui wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD masih dikaji oleh PDI Perjuangan. Ia menambahkan mekanisme tersebut secara konstitusional tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sebagaimana disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Ia menjelaskan bahwa sila Keempat Pancasila memberikan ruang musyawarah mufakat dalam sistem pemilihan, sehingga tidak seluruh mekanisme pemilihan harus dilakukan secara langsung. Namun, menurutnya, seluruh kebijakan tetap harus berpijak pada kesepakatan bersama dan aspirasi rakyat.
“Apa yang disampaikan Menteri Dalam Negeri ada benarnya. Sila keempat membuka ruang mufakat, tetapi semuanya kembali pada aturan yang disepakati bersama,” katanya.
Guntur juga menilai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membutuhkan partisipasi aktif masyarakat untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan kedaulatan rakyat, termasuk dalam menentukan pemimpin daerah.
“Demokrasi itu bicara tentang kedaulatan rakyat. Pemilihan langsung memberi ruang bagi masyarakat untuk terlibat menentukan pemimpin yang mereka anggap terbaik,” ujarnya.
Ia menegaskan wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah tidak boleh menjadi pintu masuk untuk menutup partisipasi publik melalui revisi undang-undang di masa mendatang, khususnya dengan menghilangkan hak rakyat untuk memilih secara langsung.
















































