Polda Bengkulu Ungkap Alasan Penggeledahan RSKJ Soeprapto dan BKAD

0
52

Bengkulu, Spoiler.id – Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu menggeledah Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu terkait dugaan korupsi dalam perekrutan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN).

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti di Kota Bengkulu, Selasa, mengatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan guna mengumpulkan dan memperkuat alat bukti.

“Penggeledahan ini merupakan rangkaian proses penyidikan atas perkara tersebut,” kata Syahir.

Ia menjelaskan, penyidik menelusuri dugaan penyimpangan dalam perekrutan tenaga non-ASN di RSKJ Soeprapto Bengkulu pada tahun anggaran 2023 hingga 2024.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, manajemen RSKJ Soeprapto diduga merekrut sebanyak 93 tenaga non-ASN secara bertahap selama periode tersebut.

Padahal, pada kurun waktu yang sama pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang melarang pengangkatan tenaga non-ASN oleh pejabat pembina kepegawaian.

“Dalam regulasi tersebut jelas disebutkan pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN, namun praktik itu masih dilakukan,” ujarnya.

Selain dugaan pelanggaran aturan, penyidik juga menemukan indikasi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam proses perekrutan. Calon tenaga non-ASN diduga dimintai sejumlah uang, serta terdapat praktik penerimaan titipan dari pihak tertentu.

“Dalam proses pengangkatan, manajemen diduga menggunakan dua modus, yakni meminta sejumlah uang dan mengakomodasi titipan pihak tertentu,” kata dia.

Penggeledahan yang berlangsung selama sekitar enam jam tersebut menghasilkan sejumlah barang bukti berupa dokumen, berkas, serta perangkat elektronik yang kini diamankan di kantor Ditreskrimsus Polda Bengkulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here