Bengkulu, Spoiler.id – Isu dugaan rangkap jabatan kembali mencuat di Provinsi Bengkulu. Kali ini sorotan publik tertuju pada Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Bengkulu yang diduga juga berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Agama.
Dugaan tersebut menuai reaksi keras dari kalangan masyarakat sipil, salah satunya disampaikan Masyarakat Analis Finansial & Investigasi Anggaran (MAFIA).
Organisasi pemantau kebijakan publik ini menilai, apabila yang bersangkutan merangkap sebagai PPPK, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.
“Jika Ketua BAZNAS Provinsi Bengkulu juga tercatat sebagai PPPK di Kementerian Agama, maka yang bersangkutan seharusnya segera mengambil sikap tegas, yakni memilih salah satu jabatan. Ini penting untuk menjaga integritas lembaga,” tegas JenderL MAFIA, Amirul Mukminin, SE
Menurutnya, jabatan Ketua BAZNAS bukan sekadar posisi administratif, melainkan jabatan strategis yang menuntut independensi, profesionalitas, serta komitmen penuh dalam mengelola dana umat.
Rangkap jabatan, lanjutnya, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu kinerja kelembagaan.
Secara regulasi, PPPK merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN) yang terikat pada aturan disiplin dan etika jabatan. Dalam sejumlah ketentuan, ASN, termasuk PPPK, diharuskan menghindari praktik rangkap jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, kecuali diatur secara khusus oleh perundang-undangan.
Di sisi lain, BAZNAS sebagai lembaga pemerintah nonstruktural memiliki mandat besar dalam mengelola zakat, infak, dan sedekah secara transparan dan akuntabel. Posisi Ketua BAZNAS di tingkat provinsi menjadi kunci dalam memastikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana umat tetap terjaga.
“Ini bukan sekadar soal jabatan, tetapi menyangkut kepercayaan masyarakat. Jangan sampai publik menilai ada ketidaksesuaian antara aturan dan praktik di lapangan,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Ketua BAZNAS Provinsi Bengkulu belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui berbagai saluran komunikasi juga belum membuahkan hasil.
Sementara itu, sejumlah kalangan mendesak agar instansi terkait, termasuk Kementerian Agama dan pihak berwenang lainnya, segera melakukan penelusuran terhadap status kepegawaian yang bersangkutan. Transparansi dinilai penting untuk menghindari polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Pengamat kebijakan publik menilai, jika dugaan tersebut terbukti benar, maka langkah paling bijak adalah pengunduran diri dari salah satu jabatan demi menjaga kredibilitas institusi. Selain itu, evaluasi terhadap mekanisme seleksi dan pengawasan jabatan publik juga dinilai perlu diperketat.
Kasus ini menambah daftar panjang sorotan terhadap tata kelola jabatan publik di daerah. Masyarakat kini menunggu kejelasan dan sikap tegas dari pihak terkait guna memastikan prinsip good governance benar-benar ditegakkan di Provinsi Bengkulu.















































