Polda Bengkulu Bongkar Pengemasan Ilegal Minyakita, Satu Tersangka Diamankan

0
9

Bengkulu, Spoiler.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu mengungkap praktik pengemasan ulang minyak goreng curah menjadi produk bermerek Minyakita secara ilegal di Kelurahan Sawah Lebar, Kota Bengkulu.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial RP (39) yang berperan sebagai kepala produksi. Penindakan dilakukan di sebuah lokasi di Jalan Cendana I.

Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Ichsan Nur, menjelaskan tersangka diduga mengemas ulang minyak goreng curah dengan menggunakan identitas perusahaan lain.

Selain itu, pelaku juga menempelkan label Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta label halal secara ilegal pada kemasan produk yang diedarkan.

“Produk yang dihasilkan tidak memenuhi standar pangan, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas. Isi dalam kemasan tidak sesuai dengan yang tertera pada label,” kata Ichsan dalam keterangannya, Sabtu (2/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan volume minyak dalam kemasan tidak akurat, serta mutu produk tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa ratusan ribu kemasan minyak siap edar, mesin pengemas, tangki penampungan, hingga stiker label palsu.

Ichsan menegaskan pihak kepolisian berkomitmen melindungi masyarakat dari praktik kecurangan pelaku usaha, khususnya pada komoditas bahan pokok.

“Polri hadir untuk memastikan produk pangan yang beredar aman dan sesuai standar. Kami mengimbau masyarakat agar lebih teliti memperhatikan legalitas label dan izin edar produk,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam produksi maupun distribusi minyak goreng ilegal tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here