Jakarta, Spoiler.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal sebagai langkah mempersempit ruang praktik politik uang dalam pelaksanaan pemilihan umum.
Kepala Satuan Tugas Penegakan Hukum dan Politik Direktorat Monitoring KPK, Kiagus Ibrahim, mengatakan regulasi tersebut dinilai penting untuk membatasi peredaran uang tunai yang selama ini kerap digunakan dalam praktik politik uang.
“Kenapa kami anggap penting regulasi ini? Selama ini kita tidak bisa membatasi,” kata Kiagus dalam diskusi publik bertajuk “Pemilu Tanpa Uang Tunai, Solusi atau Ilusi?” di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan ketentuan mengenai larangan politik uang sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu maupun Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, praktik tersebut masih sering ditemukan dalam pelaksanaan pemilu.
Menurut dia, pendekatan dalam RUU tersebut lebih menitikberatkan pada pembatasan peredaran uang tunai sebagai instrumen pencegahan pelanggaran pemilu.
“Saat ini rezimnya, menurut kami, adalah kita batasi barangnya. Jadi bukan perbuatannya, tapi barangnya kita batasi dalam konteks untuk perbaikan pemilu ini sehingga bisa kita cegah,” ujar Kiagus.
Ia menilai pembatasan transaksi uang kartal dapat memperlambat sekaligus mempersulit praktik politik uang berbasis tunai. Selain itu, transaksi non-tunai dianggap lebih mudah ditelusuri oleh aparat penegak hukum.
“Transaksi elektronik lebih mudah ditelusuri, mulai dari pelaku hingga aliran dana. Sementara uang tunai sulit dilacak,” katanya.
Anggota Bawaslu RI, Herwyn J.H. Malonda, menyatakan dukungannya terhadap upaya pembatasan transaksi uang tunai menjelang pemilu guna meminimalkan potensi penyalahgunaan dana.
“Saya setuju dengan Pak Kiagus bahwa terkait dengan uang cash itu sebenarnya harus dikurangi pada saat proses pemilunya supaya menghindari pemberian-pemberian uang,” ujar Herwyn.
Meski demikian, ia mengingatkan praktik politik uang melalui transaksi elektronik juga perlu menjadi perhatian bersama agar pengawasan pemilu berjalan lebih optimal.
“Tanggung jawab kita bersama untuk hal ini,” tuturnya.
















































