Jakarta, Spoiler.id — Advokat Moratua Silaban mengajukan gugatan uji materi terhadap ketentuan kewajiban suami dan istri dalam Undang-Undang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai memuat pembagian peran yang tidak setara dalam rumah tangga.
Permohonan uji materi tersebut diajukan terhadap Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Perkawinan yang mengatur posisi suami sebagai pencari nafkah dan istri sebagai pengelola urusan domestik keluarga.
Pasal 34 ayat (1) menyebutkan bahwa suami wajib melindungi istri dan memenuhi kebutuhan rumah tangga sesuai kemampuan. Sementara Pasal 34 ayat (2) mengatur kewajiban istri untuk mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.
Dalam persidangan di MK, Moratua menilai norma tersebut menciptakan pola relasi rumah tangga yang tidak seimbang karena menempatkan laki-laki dan perempuan pada peran yang ditentukan secara kaku.
“Rumusan teks ini melahirkan cacat bawaan dalam tata hukum keluarga nasional kita yang menyalahi konstitusi dalam tiga dimensi yang sangat fundamental,” ujar Moratua dalam persidangan yang dikutip Sabtu (16/5).
Menurut dia, ketentuan tersebut membuat suami dipandang hanya sebagai penanggung kebutuhan ekonomi keluarga, sedangkan istri diarahkan pada urusan domestik rumah tangga.
Moratua menilai aturan itu bertentangan dengan konsep hubungan setara dalam perkawinan modern yang seharusnya dibangun atas prinsip kemitraan antara suami dan istri.
Dalam permohonannya, pemohon juga mengaku mengalami persoalan rumah tangga yang dipicu penerapan norma tersebut. Ia menyebut harus memikul tanggung jawab finansial yang dianggap tidak seimbang hingga berujung pada konflik hukum berupa gugatan wanprestasi dan perceraian.
Selain itu, Moratua menyatakan hak konstitusionalnya terkait perlindungan harta benda turut terganggu setelah barang-barang berharganya diduga diambil sepihak oleh istrinya.
“Dugaan tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian,” kata Moratua.
Melalui permohonannya, Moratua meminta MK mengubah pemaknaan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan agar lebih menekankan prinsip tanggung jawab bersama antara suami dan istri dalam kehidupan rumah tangga.
Ia meminta ketentuan tersebut dimaknai sebagai kewajiban timbal balik pasangan untuk saling melindungi, menghormati, memenuhi kebutuhan rumah tangga, serta mengatur urusan keluarga secara proporsional demi menciptakan hubungan setara yang dilandasi kasih sayang.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta pemohon memperkuat dasar argumentasi hukum, baik dari sisi teori, asas hukum, maupun putusan pengadilan yang relevan.
“Ingin pemaknaan, ini harus dibangun argumentasi yang kuat di dalam alasan-alasan permohonan supaya ada korelasi antara alasan-alasan permohonan atau posita dan hal-hal yang diminta untuk diputuskan dalam petitum,” ujar Daniel.
Sebelum menutup sidang, Ketua MK Suhartoyo memberikan waktu selama 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
















































