Jaksa Tuntut 12 Terdakwa Korupsi DAK Dinas Pertanian Kaur, Kerugian Negara Rp2,8 Miliar

0
13

Bengkulu, Spoiler.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menuntut 12 terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pertanian Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2023 dengan total kerugian negara mencapai Rp2,8 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.

Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, mengatakan tuntutan pidana terhadap para terdakwa disesuaikan dengan peran masing-masing, nilai kegiatan yang dikelola, serta tingkat pengembalian kerugian negara.

“Terhadap 12 terdakwa, tuntutan yang kami ajukan berbeda-beda berdasarkan peran masing-masing, nilai kegiatan yang dilaksanakan, serta pengembalian kerugian negara yang dilakukan,” kata Arief di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Rabu malam.

Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kaur, Lianto, dituntut pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

Sementara itu, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kaur, Rahmat Fajar, serta pejabat fungsional Dinas Pertanian Kaur, Junaidi Habdilah, masing-masing dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

Untuk terdakwa dari unsur swasta atau kontraktor, JPU menuntut hukuman yang bervariasi. Terdakwa Beben Satria Sastra Subrata dituntut tiga tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari, serta uang pengganti Rp227 juta subsider satu tahun enam bulan penjara.

Terdakwa Asdi Asmanto dituntut pidana tiga tahun enam bulan penjara dengan denda Rp100 juta subsider 60 hari dan uang pengganti Rp260 juta subsider satu tahun 10 bulan penjara.

Kemudian, terdakwa Kamarlan dituntut tiga tahun enam bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 60 hari, serta uang pengganti Rp262 juta subsider satu tahun 10 bulan penjara.

Terdakwa lain yakni Jefri Anthoni dituntut tiga tahun penjara disertai denda Rp100 juta subsider 60 hari dan uang pengganti Rp100 juta. Eko Agrelyo dituntut dua tahun penjara dan uang pengganti Rp8 juta, sedangkan Yulius dituntut tiga tahun penjara serta uang pengganti Rp250 juta.

Terdakwa Nizarudin dituntut satu tahun enam bulan penjara dengan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. Sementara Yisis Traefendi dituntut dua tahun enam bulan penjara dan uang pengganti Rp469 juta yang dikurangi pengembalian Rp339 juta.

Adapun terdakwa Apri Makrisa dituntut tiga tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari, serta uang pengganti Rp250 juta yang dikurangi pengembalian Rp25 juta.

Arief menyebut sejumlah terdakwa telah mengembalikan sebagian maupun seluruh kerugian negara, namun masih terdapat terdakwa yang belum melakukan pengembalian.

“Kita memberikan tuntutan berdasarkan hasil pemeriksaan ahli dan saksi selama persidangan. Kita juga tetap berpendapat bahwa unsur kerugian negara dalam perkara tersebut terbukti sesuai fakta-fakta persidangan,” ujar Arief.

Menurut dia, hingga kini total kerugian negara yang telah berhasil dipulihkan mencapai Rp1,7 miliar, sementara lebih dari Rp1 miliar lainnya masih dalam proses pengembalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here