Rejang Lebong, Spoiler.id – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, membatalkan kelulusan 50 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan II formasi tahun anggaran 2024 berdasarkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Iwan Sumantri, mengatakan pembatalan kelulusan tersebut dilakukan terhadap peserta yang sebelumnya dinyatakan lulus seleksi, namun belum dilantik karena ditemukan persoalan administrasi persyaratan.
“Ada 50 orang yang kelulusannya dibatalkan. Pembatalan kelulusan ini berdasarkan rekomendasi dari BKN,” kata Iwan di Rejang Lebong, Jumat.
Ia menjelaskan, dari total 50 calon PPPK yang dibatalkan kelulusannya, sebanyak 32 orang berasal dari hasil seleksi tahap I dan 18 orang dari tahap II.
Menurut Iwan, para peserta tersebut merupakan bagian dari sekitar 1.400 peserta PPPK yang sebelumnya dinyatakan lulus seleksi formasi tahun 2024, tetapi belum diproses pelantikannya lantaran masih terdapat kendala administrasi yang harus diverifikasi lebih lanjut.
Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia BKPSDM Rejang Lebong, Dheny Rizkiansyah, mengatakan pemerintah daerah telah melakukan koordinasi intensif dengan BKN selama beberapa bulan guna memastikan status peserta PPPK tahap I dan II yang belum dilantik.
“Mereka ini sebelumnya memang belum dilantik. Saat ini petunjuk terkait status mereka sudah ada setelah proses koordinasi dan verifikasi dilakukan selama beberapa bulan,” ujar Dheny.
Ia menjelaskan, hasil verifikasi bersama BKN menemukan sejumlah dokumen dan persyaratan administrasi yang tidak memenuhi ketentuan seleksi PPPK sehingga tidak dapat diproses ke tahap pelantikan.
Pembatalan kelulusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 810/430/BID.II-BKPSDM/2026 tentang Pembatalan Kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahap I dan II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Formasi Tahun Anggaran 2024 tertanggal 18 Mei 2026.
Dalam surat yang ditandatangani Sekda Rejang Lebong itu disebutkan bahwa pembatalan dilakukan berdasarkan Surat Direktur Pengadaan dan Mutasi ASN BKN Nomor 1434/B-MP.01.01/SD/D.II/2026 tanggal 12 Maret 2026 mengenai tanggapan terhadap PPPK yang belum dilantik.
Selain itu, kebijakan tersebut juga merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara.
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong memastikan proses verifikasi administrasi dilakukan untuk menjaga kesesuaian prosedur seleksi PPPK serta memastikan pengangkatan aparatur sipil negara berjalan sesuai regulasi yang berlaku.





















































