Jakarta, Spoiler.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mewajibkan registrasi SIM Card berbasis biometrik bagi pengguna baru mulai 1 Juli 2026 sebagai langkah memperkuat keamanan data pribadi sekaligus menekan tindak kejahatan digital.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan kebijakan tersebut diterapkan setelah pemerintah melakukan uji coba bersama sejumlah operator seluler sejak Januari 2026.
“Registrasi SIM secara biometrik untuk new registration sudah bisa dimulai efektif secara penuh nasional per 1 Juli 2026,” kata Edwin dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (29/5).
Menurut Edwin, metode registrasi biometrik dinilai lebih cepat dan praktis dibandingkan sistem sebelumnya yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Selama masa uji coba, proses registrasi rata-rata dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari satu menit.
Selain mempercepat proses aktivasi kartu, pemerintah menilai sistem biometrik mampu mengurangi potensi penyalahgunaan identitas dalam registrasi nomor seluler ilegal.
“Kalau ada nomor yang bukan miliknya, masyarakat bisa langsung melaporkan agar nomor tersebut segera dimatikan,” ujar Edwin.
Ia menjelaskan, penerapan teknologi biometrik memungkinkan validasi identitas pelanggan dilakukan lebih akurat sehingga memperkuat perlindungan data pribadi pengguna layanan telekomunikasi.
Komdigi juga menilai kebijakan tersebut memberikan dampak positif bagi operator seluler karena membantu meningkatkan validitas dan akurasi basis data pelanggan.
Selama uji coba berlangsung, pemerintah mencatat registrasi SIM Card berbasis biometrik pada April 2026 mencapai rata-rata 300 ribu nomor baru per hari. Angka itu ditargetkan tetap terjaga saat implementasi nasional dimulai pada awal Juli mendatang.
Tiga operator telekomunikasi besar yang telah mengikuti tahap uji coba registrasi biometrik yakni Telkomsel, Indosat, dan XL Axiata. Pemerintah memastikan kesiapan sistem seluruh operator dalam mendukung implementasi registrasi SIM Card secara menyeluruh di Indonesia.
Kebijakan registrasi berbasis biometrik tersebut diharapkan dapat memperkuat ekosistem digital nasional yang lebih aman, efisien, dan mampu melindungi masyarakat dari penyalahgunaan identitas maupun praktik kejahatan siber.

















































