Jakarta, Coverpublik.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah mengkaji kemungkinan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) di atas tanah wakaf sebagai upaya mendorong pengelolaan wakaf produktif yang memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan kajian tersebut masih dalam tahap pembahasan dan konsultasi dengan berbagai lembaga keagamaan serta otoritas syariah guna memperoleh pandangan hukum dan fatwa terkait implementasinya.
“Kami sudah datang ke Lembaga Bahtsul Masail NU, berdiskusi dengan Majelis Tarjih Muhammadiyah, dan juga Dewan Syariah Nasional MUI untuk membahas kemungkinan penerbitan HGB atau HGU di atas tanah wakaf demi kepentingan wakaf produktif,” kata Nusron Wahid dalam kegiatan ICOP 2026 di Pondok Pesantren Darunnajah, Jakarta, Sabtu.
Nusron menjelaskan, dalam praktiknya terdapat dua jenis tanah wakaf, yakni wakaf muayyan dan wakaf ghoiru muayyan. Wakaf muayyan merupakan wakaf yang peruntukannya telah ditentukan secara spesifik oleh pewakaf saat akad dilakukan.
“Jika wakaf tersebut diperuntukkan untuk masjid, maka harus digunakan sesuai tujuan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Sementara itu, wakaf ghoiru muayyan merupakan wakaf yang tidak menyebutkan peruntukan secara khusus, melainkan untuk kemaslahatan umat secara umum.
Menurut Nusron, jenis wakaf tersebut seharusnya dapat dikelola secara produktif sehingga mampu memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat.
“Ada wakaf yang diperuntukkan untuk kemaslahatan, kemajuan, dan kesejahteraan umat. Artinya, tanah tersebut harus produktif agar menghasilkan manfaat,” katanya.
Namun demikian, Nusron menilai banyak tanah wakaf produktif yang belum berkembang secara optimal karena belum memiliki skema yang menarik bagi dunia usaha untuk ikut mengelolanya.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah mengkaji kemungkinan pemberian HGB maupun HGU di atas tanah wakaf dengan tetap memperhatikan aspek hukum dan syariah.
Ia menjelaskan, skema yang sedang dibahas memungkinkan pemegang HGB atau HGU bekerja sama dengan nadzir sebagai pengelola tanah wakaf melalui sistem sewa atau bagi hasil.
“Kami meminta pandangan dan fatwa terkait dampak serta risiko hukumnya apabila diterbitkan hak guna bangunan maupun hak guna usaha di atas tanah wakaf, sementara pemegang hak tersebut berstatus sebagai penyewa atau mitra bagi hasil dengan nadzir,” ujar Nusron.
Meski demikian, ia menegaskan pemegang HGB maupun HGU nantinya tidak akan memiliki kewenangan penuh atas tanah wakaf tersebut.
Apabila hak tersebut akan dijadikan agunan atau dijaminkan kepada lembaga keuangan, pemegang HGB atau HGU wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari nadzir sebagai pihak pengelola wakaf.
“Ini merupakan ijtihad yang sedang kami tawarkan. Namun, belum menjadi keputusan. Saat ini masih dalam tahap sosialisasi dan pembahasan,” kata Nusron.
Menurutnya, kajian tersebut diharapkan dapat menjadi solusi untuk meningkatkan produktivitas aset wakaf tanpa mengurangi prinsip-prinsip syariah yang menjadi dasar pengelolaannya.

















































