Usai Dirawat di RS, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya

0
8

Jakarta, Spoiler.id – Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya pada Minggu malam.

Keduanya dijemput dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati setelah sebelumnya menjalani perawatan medis.

“Update terakhir, tersangka Tifauzia Tyassuma dan Roy Suryo akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto di Jakarta, Minggu (21/6).

Budi menjelaskan, pemindahan penahanan dilakukan menjelang pelaksanaan pelimpahan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Selanjutnya besok pukul 09.00 WIB akan bersama-sama berangkat dari Polda Metro Jaya menuju Kejari Jakarta Selatan untuk tahap dua,” ujarnya.

Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati setelah menjalani pemeriksaan kesehatan pada Jumat (19/6) malam.

Kuasa hukum kedua tersangka, Refly Harun, mengatakan keputusan rawat inap dilakukan berdasarkan rekomendasi tim medis dan bukan atas permintaan pribadi kliennya.

“Baik Dokter Tifa maupun Mas Roy Suryo, atas rekomendasi dokter, bukan atas permintaan sendiri, dilakukan tindakan rawat inap,” kata Refly.

Menurut dia, kondisi kesehatan Roy Suryo dan Dokter Tifa secara umum dalam keadaan baik. Namun, hasil pemeriksaan kedokteran kepolisian menemukan adanya penyakit bawaan yang memerlukan pemantauan dan penanganan medis lebih lanjut.

Tim dokter saat itu menilai kondisi kesehatan keduanya belum memungkinkan untuk langsung ditempatkan di ruang tahanan tanpa pengawasan medis.

Kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kini memasuki tahapan pelimpahan berkas, tersangka, dan barang bukti ke kejaksaan.

Polda Metro Jaya menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here