Kasus Dugaan Investasi Bodong Naik Penyidikan, YN Resmi Berstatus Tersangka

0
13

Bengkulu, Spoiler.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menetapkan YN sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan berkedok investasi bodong. Penetapan status tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Penyidik Subdirektorat Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Bengkulu sebelumnya memeriksa YN sebagai saksi terlapor. Setelah proses pemeriksaan selesai, penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan perkembangan penanganan kasus.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang didukung alat bukti yang sah, termasuk keterangan sejumlah saksi, penyidik meningkatkan status YN dari saksi terlapor menjadi tersangka.

Untuk kepentingan penyidikan dan mempermudah proses pemeriksaan serta pengembangan perkara, penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Ichsan Nur, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.

“Penetapan tersangka terhadap YN dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh tahapan penyidikan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan transparan. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar proses hukum dapat berjalan efektif serta memudahkan pengembangan perkara,” kata Ichsan Nur.

Ia menegaskan Polda Bengkulu berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional serta menindak tegas berbagai bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat, termasuk praktik investasi ilegal.

Selain itu, Ichsan mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat tanpa didukung kegiatan usaha yang jelas.

“Polda Bengkulu mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai bentuk penawaran investasi yang tidak memiliki dasar usaha yang jelas. Apabila mengetahui adanya dugaan praktik investasi ilegal atau tindak pidana serupa, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here