Bengkulu, Spoiler.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu tengah mengintensifkan proses pertelaahan terhadap laporan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulau Baai Tahun Anggaran (TA) 2025.
Proses tersebut dilakukan setelah Kejati Bengkulu menerima laporan pengaduan dari Lembaga Edukasi dan Kajian Daerah (LEKAD) yang menyoroti dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Saiful Bahri Siregar melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bengkulu Fri S. Wisdom Sumbayak membenarkan bahwa laporan tersebut saat ini masih dalam tahap kajian awal.
“Semua laporan yang masuk pasti kita terima. Untuk laporan masih kita pelajari,” kata Fri Wisdom.
Laporan yang disampaikan LEKAD merupakan hasil investigasi internal yang dilakukan selama beberapa bulan terhadap pelaksanaan proyek pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulau Baai.
Direktur LEKAD Anugerah Wahyu mengatakan pihaknya menemukan sejumlah dugaan kejanggalan, mulai dari dugaan penyimpangan prosedur pelaksanaan, ketidakjelasan pengelolaan pasir hasil pengerukan, hingga dugaan kurang transparannya penggunaan anggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Menurut Anugerah, laporan tersebut disampaikan agar aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap Kejati Bengkulu dapat mengusut laporan ini secara profesional, transparan, dan tuntas,” ujarnya.
Selain itu, LEKAD juga menyoroti pelaksanaan pengerukan tahap awal yang dimulai pada 3 April 2025. Berdasarkan hasil investigasi lembaga tersebut, pekerjaan yang semula diperkirakan selesai dalam waktu sekitar dua pekan justru berlangsung hampir satu bulan, namun belum mampu membuka akses keluar masuk kapal secara optimal.
LEKAD juga mempertanyakan mekanisme penunjukan pelaksana proyek serta legalitas sejumlah tahapan dalam pelaksanaan pekerjaan pengerukan tersebut.
Menanggapi laporan itu, Kejati Bengkulu menegaskan setiap pengaduan masyarakat akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Hasil pertelaahan nantinya akan menjadi dasar bagi kejaksaan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Hingga saat ini, proses penanganan masih berada pada tahap pertelaahan awal dan belum memasuki tahap penyidikan. Kejati Bengkulu juga belum menyampaikan adanya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
















































