Kejagung Sita Pesawat, Helikopter dan Uang Rp24,9 Miliar dalam Kasus Korupsi Motor MBG

0
15

Jakarta, Spoiler.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya pengadaan sepeda motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN).

Aset yang disita antara lain satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505, sejumlah kendaraan, serta uang tunai senilai Rp24,970 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik juga menyita satu unit kendaraan Hino, dua unit mobil BYD, satu unit BYD Dolphin, serta satu unit Lexus LM500 tahun 2025.

Selain itu, penyidik menyita sekitar lima unit telepon seluler dan 89 dokumen yang berkaitan dengan perkara.

“Dari penelusuran aset penyidik telah melakukan penyitaan, penggeledahan penyitaan, ada kurang lebih lima unit handphone, terus 89 dokumen, dan uang yang telah disita Rp24,970 miliar,” kata Anang di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Dalam perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan lima tersangka pada klaster pengadaan motor listrik. Mereka terdiri atas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari unsur TNI, Kolonel Budi Utomo, serta empat pihak swasta.

Empat tersangka dari pihak swasta yakni AM selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) dan PT Agra Surya Energi (ASE), YY selaku Direktur PT YAT, serta AA dan GB yang masing-masing menjabat Direktur PT ASE.

Kejagung menduga para tersangka bersekongkol mengondisikan proses pengadaan, mulai dari penentuan pemenang, spesifikasi hingga Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yang kemudian mengarahkan pelaksanaan pengadaan kepada PT YAT.

Nilai anggaran pengadaan motor listrik tersebut mencapai sekitar Rp1,2 triliun. Kejagung menyebut penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut masih berlangsung.

Kejagung juga telah memeriksa 63 saksi dan delapan ahli untuk mendalami proses pengadaan serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Penyidikan juga mengungkap adanya ketidaksesuaian antara jumlah motor yang direncanakan dengan realisasi pengadaan. Berdasarkan keterangan Kejagung, pengadaan awalnya direncanakan sebanyak 25.644 unit, kemudian direvisi menjadi 21.000 unit. Namun, hingga sekitar Maret 2026, realisasi produksi hanya 2.117 unit, sementara pelaksanaan dilaporkan seolah-olah telah mencapai sekitar 21.800 unit.

Kejagung kemudian menahan seluruh lima tersangka. Budi Utomo ditahan di Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya), sedangkan AM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

YY ditahan di Rutan Pondok Bambu, sementara AA dan GB ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Perkara tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN periode 2025-2026. Kejagung sebelumnya juga menemukan dugaan penyimpangan dalam sejumlah aspek pengelolaan program tersebut.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here