Jakarta, Spoiler.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) menegaskan komitmennya dalam mengawasi aktivitas penambangan di kawasan hutan Raja Ampat, Papua Barat Daya, serta menyiapkan langkah hukum terukur terhadap perusahaan yang diduga melanggar aturan.
“Kami akan segera melakukan pengawasan dan langkah-langkah hukum yang proporsional melalui tiga instrumen hukum: administratif, pidana, dan perdata,” ujar Dirjen Gakkum KLHK, Dwi Januanto Nugroho, dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (8/6/2025).
Langkah tersebut merupakan respons terhadap maraknya sorotan publik mengenai aktivitas pertambangan yang berpotensi merusak kawasan hutan di Raja Ampat.
Dwi menyampaikan bahwa pengawasan awal difokuskan kepada dua pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), yakni PT Gag Nikel (GN) dan PT KSM, setelah tim Gakkum melakukan pengumpulan data dan informasi (puldasi) pada 27 Mei hingga 2 Juni 2025.
Tiga Perusahaan Diduga Beroperasi di Kawasan Hutan
Berdasarkan hasil puldasi, diketahui terdapat tiga perusahaan yang terindikasi melakukan aktivitas tambang di kawasan hutan, yakni PT GN dan PT KSM yang telah memiliki izin PPKH, serta PT MRP yang belum mengantongi izin PPKH dan masih berada pada tahap eksplorasi.
“Terhadap PT GN dan PT KSM, kami akan melakukan pengawasan kehutanan untuk mengevaluasi tingkat ketaatan terhadap kewajiban perizinan dan regulasi lingkungan,” tegas Dwi.
Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif sesuai skala pelanggaran, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.
Ia menambahkan bahwa apabila terdapat bukti permulaan yang cukup, Gakkum dapat merekomendasikan penerapan penegakan hukum pidana dan gugatan perdata sebagai langkah lanjutan.
Klarifikasi dan Pemanggilan PT MRP
Sementara itu, terhadap PT MRP, yang belum memiliki PPKH namun diduga telah melakukan aktivitas eksplorasi di kawasan hutan, Gakkum telah menerbitkan Surat Tugas Pulbaket pada 4 Juni 2025. Pemanggilan perwakilan PT MRP untuk klarifikasi akan dilakukan secepatnya di Kantor Pos Gakkum Kehutanan Sorong.
Komitmen Menhut Lindungi Raja Ampat
Dwi menegaskan bahwa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mendukung penuh langkah penegakan hukum dan menaruh perhatian besar terhadap kelestarian hutan Raja Ampat.
“Raja Ampat adalah wilayah dengan nilai ekologis dan budaya tinggi. Kementerian berkomitmen untuk melindungi kawasan ini dari segala bentuk aktivitas yang berpotensi merusak hutan dan lingkungan,” tegasnya.
Dwi juga menyampaikan apresiasi kepada publik yang terus memberikan atensi dan kontrol sosial dalam upaya penyelamatan sumber daya alam.
“Dukungan publik sangat penting sebagai bagian dari sistem pengawasan sosial demi menjaga kelestarian hutan kita bersama,” pungkasnya.
Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025













































