Kementerian Haji dan Umrah: Reformasi Nyata atau Sekadar Politik Kekuasaan?

0
87
Tampak, Mochamad Irfan Yusuf saat menandatangani nota pelantikan sebagai Menteri Haji dan Umrah. (Foto: Biro Pers Istana Kepresidenan)

Jakarta, Spoiler.id – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan reshuffle kabinet dengan keputusan mengejutkan, yakni pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Kementerian baru ini diberi mandat khusus mengurus penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, mulai dari kuota jamaah, layanan, hingga tata kelola dana.

Secara hukum, langkah Presiden memiliki dasar konstitusional. Pasal 17 UUD 1945 memberi Presiden kewenangan penuh membentuk dan mengubah kementerian, sementara UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara membuka ruang fleksibilitas pembentukan kementerian baru sepanjang mendukung efektivitas pemerintahan.

Namun, tantangan besar menanti. Selama puluhan tahun, pengelolaan haji yang berada di bawah Kementerian Agama kerap diliputi persoalan klasik: kuota terbatas, antrean panjang, perdebatan dana haji, hingga praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Diplomasi Kuota dan Tata Kelola Dana

Indonesia adalah negara dengan jamaah haji terbesar di dunia. Namun, dalam diplomasi kuota dengan Kerajaan Arab Saudi, posisi Indonesia dinilai belum maksimal. Dengan kementerian baru, negosiasi diharapkan tidak lagi bergantung pada lobi personal, melainkan diplomasi negara yang melibatkan Presiden dan Kementerian Luar Negeri.

Selain itu, dana haji yang selama ini dikelola BPKH kini berada di bawah koordinasi Kementerian Haji dan Umrah. Pengelolaan dana triliunan rupiah tersebut menuntut transparansi penuh, audit independen, serta pengawasan ketat dari BPK maupun KPK agar tidak menjadi lahan penyalahgunaan baru.

Tantangan Politik dan Birokrasi

Pembentukan kementerian baru ini diprediksi memunculkan tiga tantangan politik utama. Pertama, resistensi dari Kementerian Agama yang selama ini menjadikan haji sebagai prioritas utama. Kedua, dinamika di DPR, terutama soal efisiensi anggaran dan pengawasan. Ketiga, kritik dari ormas Islam besar seperti NU dan Muhammadiyah yang menuntut agar kementerian ini benar-benar hadir untuk reformasi, bukan proyek politik.

Regulasi, Transparansi, dan Haji Furoda

Pengamat menilai kementerian baru ini harus segera memiliki regulasi turunan agar kewenangannya tidak tumpang tindih dengan Kemenag maupun BPKH. Fokus kementerian diharapkan pada kebijakan, diplomasi, dan pengawasan, bukan teknis operasional.

Transparansi juga mutlak. Data kuota, antrean jamaah, hingga pengelolaan dana haji harus terbuka bagi publik. Pemerintah juga perlu mengatur ketat skema haji furoda yang kerap menimbulkan masalah setiap tahun. Pengawasan khusus terhadap travel penyelenggara perlu diperkuat agar jamaah tidak lagi menjadi korban visa palsu dan permainan biro perjalanan.

Reformasi atau Etalase Baru?

Langkah Presiden Prabowo membentuk Kementerian Haji dan Umrah dinilai sebagai keputusan berani. Namun, keberanian politik ini harus diiringi dengan keberanian hukum untuk menutup celah KKN serta memastikan ibadah haji benar-benar menjadi pelayanan ibadah, bukan sekadar ritual politik dan birokrasi negara.

Jika tidak, kementerian baru ini hanya akan menjadi etalase baru dari problem lama yang membebani jamaah.

Oleh: Rusdianto Sudirman Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here