Spoiler.id – Pasangan Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat peraih suara terbanyak di Pilkada Bengkulu Selatan 2024 tak ikut dilantik Presiden Prabowo Subianto, pada 20 Februari 2025 mendatang.
Hal itu pasca Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan dismissal atau putusan sela untuk menerima pokok perkara dalam sengketa Pilkada Bengkulu Selatan 2024.
Menyikapi hal itu, salah satu Tokoh Masyarakat Bengkulu Selatan, Aprin Taskan Yanto angkat bicara, menurutnya dengan diterimanya gugatan oleh MK, dapat menghangatkan situasi politik di Bengkulu selatan, khususnya masing-pendukung kepala Daerah, mereka masih sama-sama belum menerima kekalahan.
Pihaknya mengingatkan, agar seluruh masyarakat untuk tetap menjaga kekondusifan, serta tidak terpancing dengan isu-isu yang dapat memperkeruh suasana politik di Bengkulu Selatan, pada saat sidang maupun Pasca putusan Gugatan MK tersebut.
Menurut Aprin, itulah Dinamika dalam berdemokrasi, dan mengajak para masyarakat khususnya para pendukung untuk tetap menjaga keamanan, ketertiban di Bengkulu Selatan sehingga akan lebih maju kedepannya, ditambahkan agar masyarakat tidak terpancing oleh orang-orang yang tidak bertanggung Jawab, mari bergandeng tangan untuk Bengkulu Selatan yang lebih Maju, mari dukung pemerintah yang menang. Tutupnya
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar Sidang Pemeriksaan Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 pada Rabu (12/2/2025). Sidang ketiga untuk Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor Urut 03 Rifai dan Yevri Sudianto (Pemohon) ini beragendakan mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli, Memeriksa dan Mengesahkan Alat Bukti Tambahan.
Sebelumnya Pada pembacaan putusan dismissal MK pada 4-5 Februari 2025 lalu, gugatan tersebut dikabulkan dan berlanjut ke persidangan berikutnya, yaitu tahap pembuktian pada 17 Februari 2025.
Kemudian MK menjadwalkan pembacaan putusan akhir pada 24 Februari 2025. (ADV)
Editor: Adi Saputra