Rejang Lebong,spoiler.id – Gunawan (44), warga Kabupaten Rejang Lebong, kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara setelah diduga membunuh istri sirinya, Euis Setia (42), dan anak tirinya, Gaidah Marwa Wijaya (14). Meski begitu, keluarga korban berharap hukuman yang dijatuhkan jauh lebih berat—yakni hukuman mati.
Jasad kedua korban ditemukan dalam keadaan membusuk di rumah kontrakan mereka pada Jumat, 2 Mei 2025.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Florentus Situngkir, didampingi Kasat Reskrim Iptu Reno Wijaya, menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berat, termasuk UU Perlindungan Anak dan KUHP terkait pembunuhan.
“Tersangka dikenakan Pasal 76C junto Pasal 80 ayat 3 dari UU Nomor 35 Tahun 2014 dan juga Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara serta denda hingga Rp3 miliar,” jelas Kapolres dalam keterangannya.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menyatakan tidak ada unsur perencanaan dalam aksi pembunuhan tersebut. Tindakan pelaku didorong oleh emosi sesaat.
Keluarga Tuntut Hukuman Mati
Pihak keluarga korban menyuarakan tuntutan tegas terhadap pelaku. Eko, adik kandung Euis Setia, menyatakan bahwa perbuatan Gunawan sangat keji dan layak dihukum mati.
“Kami minta keadilan ditegakkan. Dua nyawa melayang begitu saja, dan pelaku tidak layak hanya dihukum ringan,” ungkap Eko.
Ia menegaskan bahwa luka akibat kejadian ini bukan hanya fisik, tapi juga batin yang mendalam bagi keluarga.
Pelarian Berakhir di Karawang
Gunawan sempat melarikan diri pascakejadian. Setelah menjadi buron selama hampir sepekan, ia akhirnya ditangkap oleh aparat kepolisian di wilayah Karawang, Jawa Barat, pada Rabu, 7 Mei 2025.
Pelaku sempat menghilang sejak 30 April 2025, tak lama setelah pertengkaran terakhir antara dirinya dan korban. Ia ditangkap saat berada di Cikangkung Timur, Rengasdengklok Utara, dan kini dalam perjalanan darat menuju Polres Rejang Lebong untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Sudah kami amankan. Saat ini masih dalam proses perjalanan menuju Curup,” kata Kasat Reskrim Iptu Reno Wijaya.
Kesaksian Anak Kandung Pelaku
Yang paling mengguncang dari kasus ini adalah kesaksian dari ID (13), anak kandung pelaku. Ia menjadi saksi mata saat ayahnya melakukan kekerasan terhadap ibu tirinya.
Remaja ini mengungkap bahwa pertengkaran terjadi pada Rabu, 30 April 2025, dan ia melihat ayahnya memukul korban menggunakan benda yang diduga kayu—yang belakangan diketahui adalah parang.
Setelah kejadian itu, pelaku masuk ke kamar Gaidah, anak tirinya. Ketakutan, ID melarikan diri keluar rumah dan mencoba meminta bantuan warga. Namun, warga sekitar mengira itu hanyalah keributan rumah tangga biasa.
Sebelum melarikan diri, pelaku sempat memberi uang kepada anaknya dan memintanya pergi. ID menyebut ia melihat tangan ayahnya sudah berlumuran darah.
Anak ini kemudian kembali ke rumah ibu kandungnya dalam keadaan trauma berat. Ia kini berada di bawah perlindungan dan pendampingan psikologis oleh UPTD PPA Polres Rejang Lebong. Kepala UPTD, Titin Verayensi, mengatakan bahwa kondisi psikologis anak tersebut sangat terguncang.
Kronologi Penemuan Mayat
Kasus ini mencuat setelah warga Desa Kesambe Baru, Curup Timur, dikejutkan oleh penemuan mayat ibu dan anak dalam rumah yang terkunci. Hasil identifikasi menyebutkan korban mengalami luka parah: Euis mengalami luka di tangan dan leher, sedangkan Gaidah memiliki luka sajam pada bagian leher.
Polisi mencatat bahwa Euis baru saja menikah siri dengan Gunawan. Mereka tinggal di rumah kontrakan bersama anak perempuan Euis dari pernikahan sebelumnya.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak, mengungkap bahwa kecurigaan langsung mengarah kepada Gunawan yang menghilang usai keributan pada 30 April 2025. Sejak saat itu, keberadaannya tak diketahui hingga akhirnya diamankan.
Pewarta: Viona
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025















































