Jakarta,spoiler.id – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan.
Mereka menilai bahwa peraturan tersebut tidak memiliki urgensi dan berpotensi membuka ruang bagi kembalinya dwifungsi TNI.
Direktur Imparsial, Ardi Manto, yang juga merupakan perwakilan koalisi, menyatakan bahwa dalam sistem presidensial yang berlaku, Presiden dapat memerintahkan Jaksa Agung untuk memperkuat sistem keamanan internal Kejaksaan atau meminta bantuan dari kepolisian tanpa perlu menerbitkan Perpres.
Ia menambahkan bahwa belum ada ancaman nyata terhadap Kejaksaan yang memerlukan pelibatan militer.
Koalisi juga menilai bahwa pelibatan militer dalam penegakan hukum dapat mengaburkan batas antara pertahanan negara dan penegakan hukum, serta berisiko menurunkan akuntabilitas lembaga penegak hukum. Mereka mengingatkan bahwa keterlibatan TNI di Kejaksaan secara hukum hanya dibenarkan dalam ranah pidana militer.
Lebih lanjut, koalisi menilai bahwa Perpres 66/2025 tidak merujuk pada Undang-Undang TNI maupun Polri, meskipun mengatur pelibatan kedua institusi tersebut. Perpres ini hanya mencantumkan Pasal 4 Ayat (1) UUD 1945 sebagai dasar hukum, tanpa menjelaskan kaitan pelibatan TNI dalam konteks Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diatur Pasal 7 UU TNI.
Koalisi juga menyoroti bahwa Perpres serupa sebelumnya, yakni Perpres 148/2024, digunakan untuk melegalkan pengangkatan Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet, meskipun pengangkatan tersebut awalnya dianggap keliru.
Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil meminta Presiden dan DPR untuk mengevaluasi dan meninjau ulang Perpres 66/2025, serta memperkuat lembaga pengawas eksternal seperti Komisi Kejaksaan dan Komisi Kepolisian Nasional agar dapat mengawasi, memproses, dan melakukan penindakan bagi para penegak hukum yang menyalahi kode etik atau melakukan pelanggaran.
Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025















































