Jakarta,spoiler.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa penyidiknya hampir pingsan saat menemukan uang tunai senilai hampir Rp920 miliar dan 51 kilogram emas batangan di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Penemuan tersebut terjadi saat penggeledahan pada Oktober 2024.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Selasa (20/5/2025), menjelaskan bahwa setiap ikat uang yang disita harus disaksikan oleh keluarga tersangka dan ketua RT setempat. Prosedur ini bertujuan untuk memastikan keabsahan barang bukti sebelum dibawa ke Kejagung.
Febrie menambahkan bahwa penyidiknya terkejut dengan jumlah uang yang ditemukan. “Anak buah kami hampir pingsan menemukan uang sebanyak itu tergeletak di lantai saat itu,” ujarnya.
Zarof Ricar diduga menerima gratifikasi dari pengurusan perkara di MA antara tahun 2012 hingga 2022. Uang dan emas yang ditemukan merupakan hasil dari aktivitas tersebut.
Kejagung saat ini tengah mendalami asal-usul uang dan emas tersebut serta keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Selain itu, Kejagung juga telah menyita delapan aset rumah mewah dan tujuh bidang tanah milik Zarof Ricar sebagai bagian dari penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Febrie berharap Zarof Ricar dapat bersikap kooperatif dalam mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.
“Kami berharap dia mau bercerita banyak, termasuk di persidangan,” kata Febrie.
Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025















































