Perubahan Ijazah Jadi Digital, Dikbud Bengkulu Selatan Imbau Perbaiki Data Siswa

0
414
Foto ilustrasi

Bengkulu Selatan,spoiler.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Bengkulu Selatan mengeluarkan penjelasan mengenai kebijakan baru yang mengubah bentuk ijazah dari cetakan fisik menjadi digital atau dikenal sebagai e-ijazah.

Pelaksana Tugas Kepala Dikbud Bengkulu Selatan, Lusi Wijaya, melalui Kasubag Keuangan Herwan Anwar, menyatakan bahwa penerapan e-ijazah akan mulai diberlakukan pada tahun 2025.

Ke depannya, pencetakan e-ijazah akan dilakukan langsung oleh sekolah masing-masing.

“Saat ini kami masih berada pada tahap perbaikan dan validasi data siswa di sekolah-sekolah, untuk memastikan apakah masih ada data residu, yaitu data yang belum sesuai antara Dukcapil dan Dapodik,” ujar Herwan kepada TribunBengkulu.com, Kamis (22/5/2025).

Herwan menambahkan, setelah data siswa sudah tidak masuk dalam kategori residu, sistem akan menghasilkan Data Nominasi Sementara (DNS) yang menjadi syarat pencetakan ijazah digital.

Ia juga menegaskan bahwa pencetakan e-ijazah hanya boleh dilakukan satu kali oleh sekolah. Jika diperlukan cetak ulang, maka hasilnya akan berstatus sebagai duplikat.

Karena itu, penting bagi sekolah untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam penulisan data siswa.

Hingga saat ini, tercatat masih ada sekitar 20 sekolah di Bengkulu Selatan yang memiliki data siswa dengan status residu, yakni belum sinkron antara data Dapodik dan Dukcapil. Namun, jumlah ini terus berkurang setiap harinya.

“Sebagian besar permasalahan residu terkait dengan nama siswa, tempat lahir, tanggal lahir, dan nama orang tua. Semua itu sedang kami benahi lewat aplikasi Verifikasi dan Validasi Peserta Didik (Verval PD) agar data tersebut valid,” jelas Herwan.

Sebagai informasi, e-ijazah nantinya tidak akan mencantumkan nama orang tua siswa. Kebijakan ini akan mulai diterapkan dari tingkat Sekolah Dasar (SD), terutama bagi siswa yang belum memiliki ijazah.

Dikbud juga mengimbau agar data tempat lahir yang tercantum di akta kelahiran disesuaikan menjadi setingkat kabupaten.

“Jika selama ini tempat lahir dicantumkan sampai tingkat desa, sekarang kami minta agar diganti menjadi tingkat kabupaten. Contohnya, jika tertulis ‘Masat, 25 April 1990’, mohon diganti menjadi ‘Bengkulu Selatan, 25 April 1990’. Jika siswa lahir di luar wilayah Bengkulu Selatan, maka tulis sesuai kabupaten asalnya,” tutur Herwan.

Imbauan ini lebih difokuskan untuk jenjang SD.

Untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), perubahan ini belum diwajibkan karena berpotensi menambah beban bagi siswa, mengingat perubahan harus dilakukan pada ijazah SD.

Herwan juga mengingatkan agar 20 sekolah yang masih memiliki data residu segera melakukan pembenahan supaya proses validasi dapat terus berjalan dengan lancar.

“Jika operator sekolah mengalami kesulitan atau belum paham cara memperbaiki data residu, kami persilakan datang ke Dikbud. Kami siap membantu melakukan perbaikan melalui aplikasi Verval Peserta Didik,” pungkas Herwan.

Pewarta: Agusian
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT ©SPOILER 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here