Jakarta, Spoiler.id – Kepala Bidang Kesehatan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja Makkah, dr. M. Imran, mengimbau kepada seluruh jamaah haji asal Indonesia yang telah kembali ke Tanah Air agar segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan jika mengalami gejala sakit.
“Jamaah haji yang sudah tiba di Indonesia dan merasa tidak sehat, misalnya mengalami sesak napas, batuk, demam, flu, atau gejala lainnya, diimbau untuk segera datang ke puskesmas atau rumah sakit terdekat,” ujar dr. Imran dalam keterangan persnya, Minggu malam (15/6/2025).
Menurut Imran, kondisi kelelahan fisik pasca menunaikan ibadah haji serta perubahan iklim antara Arab Saudi dan Indonesia kerap memicu penurunan daya tahan tubuh. Terutama bila gejala muncul kurang dari 14 hari sejak kepulangan, maka pemeriksaan medis sangat dianjurkan, lengkap dengan informasi riwayat perjalanan haji.
“Riwayat perjalanan sangat penting disampaikan agar dokter bisa memberikan diagnosis dan penanganan yang sesuai,” jelasnya.
Lebih lanjut, dr. Imran juga mengingatkan jamaah haji yang masih berada di Tanah Suci, baik di Makkah maupun Madinah, agar tetap menjaga kondisi tubuh karena cuaca ekstrem yang tengah melanda kawasan tersebut.
“Arab Saudi saat ini memasuki puncak musim panas. Suhu di Makkah hari ini mencapai 45 derajat Celsius dan di Madinah sudah menyentuh angka 47 derajat Celsius. Suhu ini lebih terasa menyengat karena kelembaban udara yang sangat rendah,” jelasnya.
Cuaca panas yang ekstrem ini, kata Imran, menjadi salah satu faktor risiko yang dapat memicu gangguan kesehatan, terutama bagi jamaah lanjut usia dan mereka yang memiliki penyakit bawaan.
Ia menekankan pentingnya konsumsi air putih yang cukup, penggunaan pelindung kepala saat beraktivitas di luar ruangan, serta menghindari paparan langsung sinar matahari pada siang hari.
Imbauan ini merupakan bentuk upaya preventif untuk memastikan jamaah haji tetap sehat selama fase pemulangan dan setelah kembali ke tanah air.
Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025
















































