Bengkulu, Spoiler.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu mengungkap kasus dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar khusus nelayan di wilayah Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.
Dalam pengungkapan tersebut, Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu mengamankan sekitar 4.000 hingga 5.000 liter bio solar subsidi serta menetapkan seorang pria berinisial AS sebagai tersangka.
Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidter Kompol Mirza Gunawan mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat dan nelayan terkait kelangkaan BBM subsidi dalam beberapa pekan terakhir.
Saat dilakukan penyergapan, petugas menemukan ratusan jeriken berkapasitas 35 liter yang disimpan di sebuah gudang milik tersangka di kawasan Pulau Baai.
“Ada kegiatan penyelewengan atau penyalahgunaan BBM jenis bio solar di SPBUN wilayah Pulau Baai. Bahan bakar tersebut kurang lebih 4 ribu hingga hampir 5 ribu liter,” kata Kompol Mirza Gunawan saat diwawancarai, Senin (11/5/2026).
Menurut dia, bio solar subsidi tersebut dikumpulkan dari sejumlah Solar Packed Dealer Nelayan (SPDN) menggunakan surat rekomendasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka menggunakan identitas dan surat rekomendasi milik pihak lain untuk memperoleh BBM subsidi di SPBUN, kemudian menjual kembali solar tersebut dengan harga lebih tinggi.
“Yang kami dapatkan dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan menggunakan rekomendasi tidak sesuai dengan nama pemilik rekomendasi, melainkan nama orang lain kemudian mengambil BBM di SPBUN,” ujar Mirza.
Polisi menduga praktik ilegal tersebut telah berlangsung sekitar satu tahun dan memberikan keuntungan besar bagi pelaku melalui selisih harga penjualan BBM subsidi.
Selain itu, tersangka juga diduga memanfaatkan kondisi kelangkaan BBM subsidi di kalangan nelayan untuk menjual bio solar dengan harga di atas harga subsidi.
“Sementara mereka menjual BBM ke luar nelayan dengan harga Rp10 ribu per liter, namun karena situasi kelangkaan BBM beberapa pekan terakhir bisa dijual di atas itu,” kata dia.
Polda Bengkulu saat ini masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyelewengan BBM subsidi tersebut.
“Kami juga akan mengungkap pihak lain yang terlibat dalam penyelewengan ini,” ujar Mirza.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.

















































