
Jakarta, Spoiler.id – Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, mengajukan permohonan pengampunan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia terhadap sanksi yang dijatuhkan kepada 22 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang dinyatakan melanggar prinsip netralitas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lalu.
Permintaan tersebut disampaikan Helmi saat melakukan audiensi dengan Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, di Jakarta, Kamis (10/7/2025). Dalam pertemuan itu, Helmi mengungkapkan bahwa sanksi yang dijatuhkan telah menghambat karier Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat.
“Atas nama kemanusiaan, kami mohon BKN memberikan pengampunan kepada para ASN ini,” ujar Helmi Hasan.
Sebanyak 22 kepala dinas di lingkungan Pemprov Bengkulu dijatuhi sanksi berat oleh BKN. Sanksi tersebut mencakup larangan menduduki jabatan selama 12 bulan serta pencabutan hak atas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Sanksi ini dasarnya adalah Pertek dari BKN, bukan keputusan kepala daerah,” tambah Helmi.
Menanggapi permintaan tersebut, Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan bersedia memberikan pengampunan dengan catatan adanya pemenuhan syarat administratif oleh ASN yang bersangkutan.
“Kita akan bantu. Tapi para ASN harus membuat surat pengunduran diri dari jabatan dan permohonan pengampunan,” jelas Zudan.
Surat tersebut nantinya diajukan kepada Gubernur Bengkulu dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat, untuk kemudian diproses ke BKN pusat dalam rangka penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) baru.
Zudan juga menegaskan bahwa netralitas ASN merupakan domain penuh BKN dan bukan otoritas gubernur. Ia meminta agar para ASN menghormati prosedur yang berlaku dan tidak melakukan tekanan, termasuk lewat audiensi ke DPRD.
“Masalah netralitas adalah urusan BKN, bukan gubernur yang memberikan sanksi. Prosesnya sudah sesuai dengan prosedur,” tandasnya.
Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025













































