Perkara Korupsi di Setwan DPRD Provinsi Bengkulu Bertambah, Dua ASN Kembali Dijerat

0
85
Salah seorang tersangka dibawa ke Lapas perempuan usai ditetapkan tersangka oleh Kejati Bengkulu, Kamis (10/7/2025). (Foto: Syafri/Spoiler.id)

Bengkulu, Spoiler.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dari lingkungan Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Bengkulu sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas, Kamis (10/7/2025).

Kedua tersangka yang diketahui berinisial R-M dan L-F langsung ditahan usai ditetapkan status hukumnya oleh penyidik. R-M dititipkan di Rutan Bengkulu, sementara L-F ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Bengkulu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, menyatakan penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi yang menguatkan keterlibatan kedua ASN tersebut dalam perkara dugaan korupsi Setwan DPRD.

“Hari ini kita tetapkan dua orang ASN sebagai tersangka tambahan dalam perkara Setwan DPRD Provinsi Bengkulu. Keduanya sudah kita tahan,” ujar Ristianti kepada wartawan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan, Danang Prasetyo, menjelaskan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam mekanisme pengelolaan anggaran yang kini tengah disorot.

“Keduanya berperan dalam posisi berbeda. Tim penyidik masih terus mendalami peran masing-masing. Beberapa saksi telah kita periksa, ada juga yang tidak hadir,” jelas Danang.

Penetapan tersangka ini menambah panjang daftar pihak yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi Setwan DPRD Provinsi Bengkulu. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dan menahan lima orang tersangka, yakni ER (mantan Sekwan), DA (bendahara), RZ (Kasubag Umum/PPTK), serta AY dan RP yang berperan sebagai pembantu bendahara.

Dari hasil penyidikan, kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 3 miliar dari total anggaran sekitar Rp 130 miliar yang dialokasikan untuk sejumlah kegiatan di lingkungan Setwan DPRD Provinsi Bengkulu.

Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here