Jakarta, Spoiler.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus memperluas basis penerimaan negara dengan menyasar potensi ekonomi digital. Setelah menerbitkan regulasi pemungutan pajak dari pedagang online melalui marketplace, kini Kemenkeu membidik media sosial (medsos) dan data digital sebagai sumber baru penerimaan pajak mulai 2026.
Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, mengungkapkan hal itu dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (14/7/2025). Ia mengatakan, strategi ini merupakan bagian dari reformasi administrasi perpajakan berbasis teknologi.
“Penggalian potensi itu dilakukan melalui data analytic maupun media sosial,” kata Anggito, dikutip dari Kontan. Meski demikian, Anggito belum merinci teknis implementasi kebijakan tersebut.
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah mengoptimalkan penerimaan dari aktivitas ekonomi digital yang selama ini belum tergarap maksimal sebagai objek pajak. Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang mengatur kewajiban marketplace seperti TikTok Shop, Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri.
Aturan yang mulai berlaku per 14 Juli 2025 itu mengharuskan platform digital memotong pajak penghasilan final sebesar 0,5 persen dari pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) dengan omzet tahunan Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.
Namun demikian, kinerja penerimaan pajak tahun ini masih belum menggembirakan. Hingga semester I 2025, realisasi penerimaan pajak tercatat sebesar Rp837,8 triliun atau turun 6,21 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Penurunan ini dipengaruhi oleh besarnya restitusi dan dampak dari penerapan tarif efektif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya juga menegaskan pentingnya integrasi data lintas sektor untuk menutup celah kebocoran penerimaan. Salah satu caranya adalah dengan memanfaatkan jejak digital masyarakat, termasuk aktivitas di media sosial, guna memperluas jangkauan dan akurasi pengenaan pajak.
Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025
















































