Anak Yatim Enggano, Janji Populis Helmi atau Tanggung Jawab Negara?

0
128
Ilustrasi Helmi Hasan memerintahkan anak yatim Enggano dijadikan anak angkat pejabat Pemprov Bengkulu. (Foto desain: ChatGPT/Spoiler.id)

Spoiler.id – Enggano, pulau di ujung barat Sumatra, kerap sunyi dalam peta pembangunan. Di sana, jalan rusak, air asin, sinyal putus nyambung, Listrik terbatas, kurang tenaga kesehatan—semuanya sudah jadi cerita turun-temurun. Di sela kesunyian itu, Pemerintah Provinsi Bengkulu datang membawa satu janji baru: mengasuh anak yatim sebagai anak angkat pejabat.

Saat Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, berdialog dengan warga di Desa Malakoni, Gubernur Helmi Hasan menyapa melalui telepon. Tak hanya mendengar keluh, Helmi memerintahkan pendataan: siapa saja anak-anak Enggano yang sudah kehilangan ayahnya akan dijadikan anak angkat Gubernur, Wakil Gubernur, hingga pejabat lain di lingkup Provinsi Bengkulu.

Kalimatnya manis, tapi publik layak curiga: benarkah anak yatim Enggano hanya akan digendong di hati para pejabat? Atau diam-diam dibiayai lewat APBD tanpa kerangka hukum yang sah? Kenapa beban tanggung jawab ini dialihkan ke pundak para pejabat, bukan diwujudkan melalui program resmi dengan rencana jangka panjang?

Padahal, konstitusi berbicara tegas. Pasal 34 UUD 1945 menggariskan: “Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.” Bukan oleh goodwill seorang gubernur, bukan pula oleh belas kasihan musiman birokrat. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan, perlindungan anak yatim adalah urusan wajib pemerintah daerah. Ini berarti harus ada program resmi, anggaran jelas, Perdanya, dianggarkan di APBD, dan laporan pertanggungjawaban terbuka.

Helmi Hasan seakan ingin tampil sebagai “bapak” yang dermawan, padahal ini bukan soal kemurahan hati pribadi. Jika benar para pejabat hanya “berbagi gaji pribadi” untuk mengasuh anak yatim, maka silakan saja—itu amal. Tapi bila kemudian muncul biaya pendampingan, beasiswa, kunjungan, atau kegiatan simbolik yang diambil dari APBD, publik berhak menuntut transparansi: mana sedekah pribadi, mana belanja negara.

Publik juga patut bertanya: kenapa Helmi Hasan tidak membangun sistem perlindungan anak yatim yang melembaga dan berkelanjutan? Kenapa tidak memperkuat panti asuhan, beasiswa, atau jaminan pendidikan lewat kebijakan daerah yang pasti? Mengapa beban sosial yang semestinya tanggung jawab negara dialihkan menjadi pencitraan perorangan?

Di luar manisnya pidato, Enggano tetap menunggu kehadiran negara dalam arti sebenarnya: akses pendidikan layak, infrastruktur dasar, listrik yang stabil, tenaga kesehatan yang mau tinggal. Jika itu tak terpenuhi, status “anak angkat gubernur” hanya jadi label kosong di beranda berita.

Fakir miskin dan anak terlantar bukan urusan basa-basi pejabat. Mereka tanggung jawab negara, dibayar dari pajak rakyat, diikat oleh hukum, dan wajib diaudit publik. Jika ini diabaikan, Enggano akan tetap sunyi. Anak-anaknya bukan hanya yatim ayah—tetapi yatim kebijakan.

Saat rakyat bersuara, janji diuji, konstitusi diingatkan.

Oleh: Vox Populi Vox Dei

Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here