Gubernur Helmi Apa Punya Nyali Bongkar Total dan Penjarakan Mafia Sawit Bengkulu?

0
81
Ilustrasi Rakyat Bengkulu Support Kejati Tuntaskan Kasus Sawit. (Foto desain: ChatGPT/Spoiler.id)

Spoiler.id – Sebanyak 13 perusahaan perkebunan kelapa sawit terbukti melakukan perambahan kawasan hutan negara di Provinsi Bengkulu. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif—ini adalah skandal besar, kejahatan lingkungan, agraria, dan korporasi yang melibatkan aktor-aktor “tak terlihat” di balik meja kekuasaan.

Delapan Perusahaan Dikenai Denda, Lima Terancam Pidana

Menurut data resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, delapan perusahaan yang telah mengajukan permohonan penyelesaian administrasi berdasarkan Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja adalah:

  1. PT Agro Nusa Rafflesia
  2. PT Sandabi Indah Lestari
  3. PT Agri Andalas Bengkulu
  4. PT Alno Agro Utama
  5. PT Mitra Puding Mas
  6. PT Mukomuko Agro Sejahtera
  7. PT Surya Andalan Primatama
  8. PT Aqgra Persada

Mereka kini dalam tahap evaluasi, verifikasi lapangan, dan penghitungan nilai kerugian negara yang harus dibayar melalui skema Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Jika terbukti masuk dalam kategori Pasal 110A (telah memiliki izin non-kehutanan), maka perusahaan-perusahaan ini wajib membayar 10 kali lipat dari nilai kerugian negara.

Namun, hingga kini progres mereka minim. “Kami sudah minta pelaporan lanjutan, tapi belum juga dipenuhi,” ungkap Samsul Hidayat, S.Hut., M.M., Kepala Bidang Perencanaan, Pemanfaatan Hutan dan KSDAE DLHK Provinsi Bengkulu. Ia juga menegaskan, jika tidak patuh, maka negara akan menempuh jalur hukum paksa.

Sementara itu, lima perusahaan lainnya—PT Daria Dharma Pratama, PT PD Pati, PT Persada Sawit Mas, PT Laras Prima Sakti, dan PT Jetropa Solution—tak menunjukkan itikad baik dan tak bisa lagi menempuh jalur administratif. Mereka langsung masuk ke proses hukum pidana.

Lokasi perambahan lima perusahaan ini bukan tempat sembarangan:

1. Taman Wisata Alam Seblat (TWA Seblat)

2. Hutan Produksi Terbatas Air Ketahun (HPT)

3. Bukit Rambang

4. Air Ipuh

Keempat kawasan ini adalah zona konservasi dan wilayah penting penyangga lingkungan hidup. Jika sawit bisa berdiri di situ, maka publik patut curiga: siapa pembuka jalannya?

Bongkar Oknum di Balik Layar

Perusahaan bisa saja menjadi “kambing hitam” di atas kertas. Tapi rakyat tahu, perusahaan tak akan bisa membuka ribuan hektare hutan jika tidak ada restu “tak tertulis” dari:

1. Oknum aparat penegak hukum yang memegang saham bodong

2. Oknum pemda yang muluskan izin lokasi dan menyetujui HGU fiktif

3. Oknum BPN yang menutup mata atas markup ratusan hektare lahan

4. Pejabat elite yang diam-diam menerima jatah dari hasil perambahan

Jangan hanya sebut nama perusahaannya—sebut juga siapa aktor di belakangnya!
Ini bukan lagi urusan reboisasi atau CSR, ini pidana lingkungan, penegakan hukum, integritas negara, dan masa depan lingkungan hidup Bengkulu

Helmi Hasan: Uji Nyali atau Main Aman?

Ini adalah momen uji nyali bagi Gubernur Helmi Hasan. Mau hanya jadi pengatur konferensi pers soal denda dan SK Menteri? Atau pemimpin rakyat yang benar-benar berpihak pada kelestarian hutan dan kedaulatan agraria?

Kalau Pemprov serius:

  • Bekukan sementara operasi seluruh perusahaan sawit bermasalah
  • Serahkan semua dokumen dan data ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk penindakan pidana
  • Buka ke publik daftar nama-nama individu—baik sipil, aparat, maupun pejabat—yang terlibat

Kalau tidak, publik bisa menduga: ini hanya sandiwara pertukaran rezim rente. Rakyat Bengkulu tidak bodoh. Mereka paham, denda hanya jadi alat tawar, sementara hutan mereka perlahan musnah.

Bengkulu Butuh Keberanian, Bukan Basa-Basi

Kalau sawit bisa berdiri di hutan lindung, maka pasti ada persekongkolan.
Dan kalau Anda tahu siapa dalangnya tapi memilih diam, maka Anda bagian dari masalah.

Tindakan pemerintah sejauh ini cenderung administratif. Tapi publik menuntut penindakan, pengungkapan, dan pembersihan total. Jangan biarkan Bengkulu jadi ladang uang untuk mafia sawit yang berlindung di balik jas birokrasi.

Jika tidak sekarang, kapan lagi?
Jika bukan oleh pemimpin saat ini, lalu siapa?
Dan jika Gubernur sendiri tak berani ungkap pelaku di balik layar, maka biarlah rakyat yang membongkarnya.

Oleh: Vox Populi Vox Dei

Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here