Spoiler.id – Ini mirip kebijkan Gubernur Helmi yang sempat heboh dan Viral, Pemerintah punya ruang mengatur dan mengawasi orang cerai, sebaliknya Walikota Dedy justru membebani dan “menghalangi” orang nikah
Pemerintah Kota Bengkulu di bawah kepemimpinan Wali Kota Dedy Wahyudi menerbitkan Surat Edaran yang mewajibkan warga yang hendak menikah untuk melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terlebih dahulu. Tekanan ini diterapkan melalui Ketua Rukun Tetangga (RT) yang dipaksa menahan penerbitan surat pengantar nikah apabila PBB belum lunas.
Kebijakan ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga merasa terintimidasi, karena hak mereka untuk menikah dipertaruhkan hanya demi target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dedy Wahyudi jangan memaksa perolehan PAD lewat cara memanfaatkan PBB sebagai syarat nikah. Ini upaya “kolonialisme modern” Raja feodal memaksa bukan membantu rakyat, melainkan memperumit hidup rakyat yang justru sedang memulai fase baru membangun keluarga.
Padahal, pernikahan adalah hak sipil dasar yang dijamin Pasal 28B UUD 1945: “Setiap orang berhak membentuk keluarga…”
Dalam UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, tidak ada ketentuan yang membenarkan penambahan syarat di luar hukum nasional untuk mendapatkan dokumen kependudukan.
Memang, pajak sah sebagai instrumen Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Namun, Pasal 23A UUD 1945 menegaskan: “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang.”
Maka, Surat Edaran Wali Kota yang memaksa pelunasan PBB melalui jalur RT bukanlah instrumen fiskal yang sah untuk membatasi hak menikah.
Secara filsafat kebijakan publik, kebijakan harus tunduk pada keadilan distributif, tidak menekan rakyat kecil, dan berlandaskan etika moral pemimpin sebagai pelayan, bukan pemeras. Asas demokrasi menempatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan tertinggi — bukan objek pungutan tanpa keadilan.
Poin Kritik Utama
- PBB bukan syarat sah nikah. Pak RT tidak memiliki dasar hukum untuk menahan surat pengantar nikah hanya karena PBB belum lunas.
- Beban ganda rakyat kecil. Warga yang hendak menikah justru sedang memulai fase kehidupan baru dengan beban biaya hidup yang bertambah.
- Terjadi intimidasi kebijakan. Rakyat dipaksa taat pajak lewat cara menahan hak sipil mereka.
- Mirip pungutan liar. Mengaitkan kewajiban pajak dengan dokumen kependudukan adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang membuka ruang pungli.
Dasar Hukum Gugatan Rakyat Bengkulu Terhadap Walikota Bengkulu
✔ UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan — warga dapat mengajukan keberatan administratif jika kebijakan pejabat pemerintahan merugikan haknya (Pasal 75).
✔ UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) — Surat Edaran Wali Kota bisa diuji di PTUN jika menimbulkan akibat hukum individual dan konkret (Pasal 1 angka 9).
✔ UUD 1945 Pasal 28D & 28B — hak untuk membentuk keluarga dan kepastian hukum dijamin konstitusi.
✔ Jika kebijakan ini didukung PERDA atau PERWALI, maka dapat diajukan uji materiil ke Mahkamah Agung (UU No. 12 Tahun 2011).
✔ Jika terbukti maladministrasi, rakyat dapat melapor ke Ombudsman berdasarkan UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman.
Rekomendasi & Jalur Advokasi Menggugat Walikota Kebijakan Bengkulu
- Cabut syarat lunas PBB sebagai prasyarat pengantar RT.
- Edukasi warga untuk taat pajak melalui cara persuasif, transparan, dan manusiawi.
- RT fokus pada fungsi sosial kemasyarakatan, bukan jadi penagih pajak.
- Gunakan jalur hukum: Ajukan keberatan administratif, gugat ke PTUN Bengkulu, lakukan uji materiil ke MA (jika ada PERDA), atau laporkan ke Ombudsman.
Penutup
Menikah adalah hak, membayar pajak adalah kewajiban. Tapi memaksa rakyat memilih di antara keduanya adalah penyelewengan fungsi fiskal sekaligus pengkhianatan terhadap asas keadilan sosial.
Dedy Wahyudi harus ingat: Walikota sebagai jabatan publik bukan tahta untuk memungut pungutan seenaknya, melainkan amanah untuk melayani rakyat, bukan menyengsarakan.
Memaksa pendapatan asli daerah (PAD) lewat PBB dengan cara menahan pernikahan hanya menambah intimidasi dan beban hidup rakyat. Ini bukan solusi, tapi penindasan.
Vox Populi Vox Dei: Suara rakyat tertidas kebijakan Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi adalah suara Tuhan. Hentikan kebijakan yang mempersulit rakyat atas nama PAD. Demokrasi adalah kedaulatan rakyat, bukan pajak yang menindas.
Opini Publik: Vox Populi Vox Dei
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025
















































