Abolisi dan Amnesti Prabowo: Kemanusiaan Presiden di Atas Hukum?

0
96
Mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi berada di ruang tunggu Gedung KPK Jakarta, Rabu (10/12). Laksamana Sukardi menjalani pemeriksaan terkait penyelidikan penerbitan surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). (Foto Dok. ANTARA)

Jakarta, Spoiler.id – Publik kembali diguncang saat Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah berani dengan memberikan abolisi kepada Thomas Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Keduanya terlibat dalam kasus bernuansa politik dan korupsi yang selama ini disebut sebagai “kasus high profile”. Reaksi publik pun beragam, mulai dari yang mendukung hingga mempertanyakan urgensi dan dampaknya terhadap sistem hukum nasional.

Langkah ini bukan tanpa dasar konstitusional. Presiden di berbagai negara, termasuk Indonesia, memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, amnesti, dan abolisi—kewenangan yang lahir dari pemikiran klasik para filsuf besar seperti Aristoteles, Cicero, dan Rousseau. Mereka percaya bahwa kekuasaan memberi pengampunan merupakan ekspresi tertinggi sisi kemanusiaan dari seorang pemimpin, bahkan bisa lebih adil daripada menghukum.

Amnesti dan abolisi bukan sekadar keputusan hukum, melainkan intervensi politik untuk meredakan luka kolektif masyarakat, seperti yang kerap terjadi usai konflik atau ketegangan politik nasional.

Dalam konteks ini, abolisi kepada Tom Lembong dapat dimaknai sebagai upaya meredam krisis kepercayaan terhadap institusi hukum, sementara amnesti untuk Hasto Kristiyanto dinilai sebagai langkah subjektif Presiden dalam menjaga stabilitas politik dan menyatukan kembali kekuatan sipil.

Hak Subjektif yang Dijamin Konstitusi

Memang, kewenangan presiden ini bersifat subjektif, dan tidak memerlukan dasar obyektif sebagaimana proses hukum formal. Di negara demokrasi sekalipun, seperti Amerika Serikat, presiden kerap menggunakan hak ini secara pribadi. Presiden Joe Biden memberikan abolisi kepada putranya, Donald Trump kepada menantu dan loyalisnya yang dihukum terkait kerusuhan Capitol.

Hal ini mengindikasikan bahwa meskipun lembaga hukum seperti KPK, Kejaksaan Agung, atau Mahkamah Agung memiliki otoritas tinggi, tetap ada batas konstitusional berupa hak prerogatif presiden. Para penegak hukum pun harus menyikapi ini secara profesional, tidak kecewa, dan tetap menjaga independensi proses hukum ke depan.

Namun, peringatan penting juga datang dari pemikir hukum seperti Hans Kelsen dan H.L.A. Hart. Mereka menekankan potensi bahaya dari keadilan yang selektif—karena ketika keadilan dijalankan berdasarkan pertimbangan subjektif, maka kepercayaan publik bisa terguncang.

Pada akhirnya, langkah Presiden Prabowo ini menegaskan satu hal: dalam tatanan politik dan hukum, di atas langit masih ada langit. Dan di atas semua otoritas manusia, hanya Tuhan-lah hakim yang paling adil.

Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here