Keadilan Tertunda di Seluma: Rp 5,7 M Dana Stunting Raib, Pejabat Masih Bebas?

0
68
Ilustrasi (Foto desain: ChatGPT/Spoiler.id)

Spoiler.id – Dana insentif fiskal penanganan stunting sebesar Rp 5,7 miliar dikucurkan kepada Pemerintah Kabupaten Seluma pada tahun anggaran 2023. Dana ini berasal dari APBN sebagai bentuk penghargaan atas capaian penurunan angka stunting. Harusnya menjadi amunisi memutus rantai gizi buruk anak-anak Seluma. Namun, dugaan penyelewengan justru mengubahnya menjadi teka-teki hukum yang menggantung.

Sudah lebih dari enam bulan sejak Kejaksaan Negeri Seluma membuka penyelidikan. 25 saksi telah diperiksa, termasuk pejabat Pemkab. Tapi hingga hari ini: belum satu pun ditetapkan sebagai tersangka.

Fakta vs Dugaan

Fakta:

Dana Rp 5,7 miliar berasal dari insentif fiskal pusat.

Penyelidikan telah berlangsung selama 6 bulan.

Pemeriksaan 25 saksi telah dilakukan oleh Kejari Seluma.

Terdapat laporan dana digunakan untuk perjalanan dinas dan belanja tidak langsung program stunting.

Dugaan:

Dana digunakan di luar program intervensi stunting, termasuk perjalanan dinas dan kegiatan seremonial.

Dua pejabat diduga kuat terlibat langsung dalam perencanaan dan pelaksanaan penggunaan dana tersebut: Kepala Bappeda Cahyo, dan Wakil Bupati Seluma, Drs. Gustianto, yang kala itu menjabat dalam struktur eksekutif pengambil kebijakan.

Keduanya hingga kini belum dikenakan sanksi etik maupun diperiksa secara terbuka sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan anggaran.

Kenapa Belum Ada Tersangka?

“Sudah enam bulan, diperiksa 25 saksi, tapi tak satu pun ditetapkan sebagai tersangka. Lalu siapa yang bertanggung jawab?” Vox Populi Vox Dei

Kejaksaan berdalih: masih menunggu hasil kajian dari tim ahli dan audit keuangan BPK RI Perwakilan Bengkulu. Tapi publik menuntut lebih dari sekadar prosedur teknis.

Jika memang ditemukan penggunaan dana untuk perjalanan dinas atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan penanganan stunting, mengapa tidak ada klarifikasi administratif dari pejabat yang bertanggung jawab?

Bila kesalahan hanya administratif, kenapa dana itu bisa lolos dari pengawasan internal, termasuk inspektorat daerah?

Etika yang Tertinggal

Apa gunanya hukum bila etika dikesampingkan? Dalam negara hukum, prosedur penting, tapi keadilan menuntut transparansi dan keberanian moral.

“Ketika penegakan hukum hanya bergantung pada hasil audit, lalu di mana posisi etik dan integritas penyidik?” Vox Populi Vox Dei

Jika dua nama yang diduga kuat terlibat — Kepala Bappeda dan Wakil Bupati — tetap dibiarkan aktif menjabat tanpa sanksi etik, maka ini bukan hanya pembiaran. Ini adalah bentuk pengingkaran terhadap akuntabilitas publik.

Landasan Hukum yang Terabaikan

Menurut UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, setiap pejabat publik wajib:

“Menjalankan fungsi penyelenggaraan negara secara transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi moralitas dan integritas.”

Jika ada indikasi penyalahgunaan wewenang atau pembiaran terhadap penyimpangan anggaran, minimal sanksi etik dan pemeriksaan internal harus dijalankan. Bukan didiamkan.

Keadilan Tidak Boleh Ditunda
“Keadilan yang ditunda, sama dengan keadilan yang ditolak.” William E. Gladstone

Rakyat Seluma patut bertanya:

Apakah aparat penegak hukum masih bekerja untuk rakyat?

Mengapa hasil pemeriksaan 25 saksi tidak menghasilkan tindakan hukum apa pun?

Siapa yang bertanggung jawab atas dana stunting yang dialihkan ke kegiatan lain?

Rekomendasi Publik Vox Populi Vox Dei

1. Kejaksaan Negeri Seluma wajib menyampaikan perkembangan resmi status perkara kepada publik.

2. Pemerintah Kabupaten Seluma harus segera membentuk tim etik independen untuk menilai dugaan pelanggaran oleh pejabat aktif.

3. BPK dan BPKP diminta membuka hasil audit dana stunting secara transparan kepada masyarakat.

4. KPK harus diminta turun tangan memonitor penanganan kasus ini sebagai bagian dari pengawasan tematik dana stunting nasional.

Penutup: Vox Populi, Vox Dei

Suara rakyat adalah suara Tuhan. Tapi hari ini, suara itu menggema di ruang kosong.

Sementara pejabat melancong dan berkilah prosedur, anak-anak bergizi buruk tetap menunggu. Kejari belum bicara, Bupati belum bertindak, dan rakyat — lagi-lagi jadi penonton yang hanya diberi janji.

Keadilan bukan hanya tentang siapa yang dihukum, tapi keberanian negara memastikan uang rakyat tidak dipermainkan. Bila dana stunting benar-benar diselewengkan, maka itu bukan sekadar pelanggaran administratif.

Itu adalah pengkhianatan terhadap masa depan generasi bangsa.

5,7 miliar dikucurkan kepada Pemerintah Kabupaten Seluma pada tahun anggaran 2023. Dana ini berasal dari APBN sebagai bentuk penghargaan atas capaian penurunan angka stunting. Harusnya menjadi amunisi memutus rantai gizi buruk anak-anak Seluma. Namun, dugaan penyelewengan justru mengubahnya menjadi teka-teki hukum yang menggantung.

Sudah lebih dari enam bulan sejak Kejaksaan Negeri Seluma membuka penyelidikan. 25 saksi telah diperiksa, termasuk pejabat Pemkab. Tapi hingga hari ini: belum satu pun ditetapkan sebagai tersangka.

Opini Publik: Vox Populi Vox Dei

Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here