
Jakarta, Spoiler.id – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, telah resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus korupsi e-KTP. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan PK, batas hukuman Novanto sudah melampaui waktunya dan seharusnya ia bebas sejak 25 Juli 2025.
“Iya. Karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” ujar Agus di Istana, Jakarta, Minggu (17/8/2025). Agus menegaskan, Setnov tidak wajib lapor setelah bebas karena denda subsidier sudah dibayarkan.
Berdasarkan putusan PK nomor 32 PK/Pid.Sus/2020, hukuman Novanto disunat dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun 6 bulan. Selain itu, mantan politikus Golkar ini diwajibkan membayar uang pengganti senilai 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik. Hak politik Novanto juga dicabut selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.
Kasus korupsi e-KTP bermula dari proyek nasional Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAP) yang digagas Kemendagri pada 2009. Lelang pengadaan e-KTP dimulai sejak 2011, namun terindikasi terjadi penggelembungan dana sehingga negara merugi hingga Rp 2,3 triliun. Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2017 dan terbukti terlibat dalam mengatur besaran anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun.
“Dengan pengabulan PK ini, Novanto bebas bersyarat lebih cepat. Putusan ini memperlihatkan proses hukum telah berjalan sesuai mekanisme,” kata Agus.
Sejak kasus ini terungkap, delapan pelaku telah divonis bersalah dengan hukuman berbeda-beda sesuai tingkat keterlibatan masing-masing. Kasus korupsi e-KTP menjadi salah satu proyek mega korupsi yang paling mencuri perhatian publik di Indonesia.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025















































