Antara Modernisasi Transportasi dan Pelanggaran Hukum Keuangan Negara

0
72

Jakarta, Spoiler.id – Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCIC) yang sejak awal diklaim tidak menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kini menimbulkan perdebatan hukum dan etika fiskal. Di tengah semangat modernisasi transportasi dan simbol kemajuan bangsa, muncul persoalan fundamental: siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas utang dan risiko finansial proyek ini?

Secara yuridis, proyek KCIC merupakan tanggung jawab korporasi, bukan negara. PT KCIC adalah badan hukum privat yang merupakan hasil kerja sama antara konsorsium Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia dan China Railway International Co. Ltd. Dengan komposisi kepemilikan saham 60 persen oleh Indonesia dan 40 persen oleh Tiongkok, pinjaman dari China Development Bank (CDB) seharusnya menjadi beban korporasi, bukan beban fiskal pemerintah.

Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang menyebut bahwa kekayaan negara yang telah disertakan dalam BUMN berubah menjadi kekayaan negara yang dipisahkan. Konsekuensinya, negara tidak bertanggung jawab atas kewajiban hukum yang timbul dari aktivitas BUMN tersebut, kecuali jika ada jaminan resmi dari pemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Namun, dalam praktiknya, negara kerap terseret dalam tanggung jawab moral ketika BUMN strategis menghadapi risiko gagal bayar. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya pelanggaran prinsip dasar hukum keuangan negara, terutama terkait pemisahan tanggung jawab fiskal antara publik dan privat.

Keterlibatan negara secara tidak langsung, melalui lembaga seperti Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Danantara, juga menambah kompleksitas. Secara formil, Danantara mengelola kekayaan negara yang dipisahkan. Namun, secara substantif, sumber dana tetap berasal dari keuangan negara. Jika lembaga tersebut digunakan untuk menambal bunga atau utang KCIC tanpa dasar hukum yang sah, hal itu berpotensi menjadi bentuk bailout terselubung.

Dalam perspektif hukum keuangan negara, tindakan tersebut melanggar prinsip “no bailout” yang diadopsi pasca-krisis 1998. Negara tidak diperbolehkan menanggung kewajiban korporasi tanpa persetujuan DPR dan tanpa mekanisme hukum yang jelas. Setiap bentuk dukungan fiskal kepada BUMN wajib melalui penugasan resmi dan transparan, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU Nomor 19 Tahun 2003.

Audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, termasuk dalam proyek KCIC, menjadi krusial. Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006 memberikan kewenangan kepada BPK untuk memeriksa setiap aktivitas keuangan negara, termasuk yang dikelola oleh BUMN. Tujuannya bukan sekadar memeriksa angka, melainkan menilai apakah kebijakan pemerintah memiliki dasar hukum, tujuan publik yang jelas, dan manfaat ekonomi yang terukur.

Transparansi menjadi kunci. Empat hal mendesak untuk dipublikasikan secara terbuka kepada publik dan DPR: rincian utang KCIC, kemampuan bayar, skema restrukturisasi, serta dampak fiskal terhadap APBN dan BUMN induk. Keterbukaan ini diperlukan agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara tetap terjaga.

Etika keuangan negara menegaskan bahwa negara hadir untuk rakyat, bukan untuk menyelamatkan korporasi yang keliru menghitung risiko. Ketika negara mulai membayar bunga atau menanggung utang tanpa dasar hukum eksplisit, hal itu bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga bentuk moral hazard yang merusak akuntabilitas fiskal.

Untuk mencegah terulangnya pola intervensi fiskal tanpa dasar hukum yang sah, pemerintah harus menegakkan tiga prinsip utama. Pertama, seluruh risiko proyek BUMN harus dimasukkan dalam Laporan Risiko Fiskal tahunan. Kedua, intervensi non-APBN harus melalui mekanisme penugasan eksplisit dan disetujui DPR. Ketiga, lembaga investasi negara seperti Danantara harus berada dalam sistem pengawasan yang setara dengan APBN, termasuk audit oleh BPK.

Hukum keuangan negara bukan sekadar pedoman administratif, melainkan pagar etika publik. Negara boleh membangun infrastruktur megah, namun tidak dengan mengorbankan disiplin fiskal dan akuntabilitas hukum. Karena pada akhirnya, yang berutang harus membayar. Dan ketika negara mulai mengganti beban korporasi demi citra, maka yang tertinggal bukan kereta cepat, melainkan keadilan fiskal.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here